pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polsek Air Gegas Kembali Ungkap Kasus Pencurian di Parit Desa Nangka

146
×

Polsek Air Gegas Kembali Ungkap Kasus Pencurian di Parit Desa Nangka

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Sektor (Polsek) Air Gegas kembali berhasil mengamankan 2 orang pria pelaku pencurian peralatan tambang di Parit Desa Nangka
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Air Gegas kembali berhasil mengamankan 2 orang pria pelaku pencurian peralatan tambang di Parit Desa Nangka Kec Air Gegas Kab Bangka Selatan, Kamis (11/05/2023).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan kejadian yang diterima oleh Polsek Air Gegas pada tanggal 08 Mei 2023.

Pelaku berinisial BDS (32) dan AL (19) warga Air Gegas, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan anggota Opsnal Polsek Air Gegas karena melakukan aksi pencurian peralatan tambang milik Herwin di Parit Desa Nangka.

Kapolsek Air Gegas AKP Yandri C Akip, mewakili Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka, menyatakan, Korban pada saat kejadian sedang berada di rumahnya di Desa Nangka. Pada waktu pagi hari, korban bersama 2 rekannya yaitu Sdr. Margo dan Sdr. Jukawi pegi ke lokasi ingin bekerja. Setibanya dilokasi tersebut, korban dan temannya melihat Mesin air miliknya sudah berantakan dan kebanyakan dari mesin air tersebut sudah hilang.

Kapolsek menambahkan, setelah mendapat laporan dari korban, anggota Opsnal Polsek Air Gegas bergerak cepat dan mendapatkan Informasi bahwa peralatan tambang yang hilang tersebut, berada dilokasi TB jalan Raya Desa Tepus sedang di pergunakan oleh 2 orang warga Desa Air Gegas.

Kemudian Anggota Opsnal Polsek Air Gegas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian peralatan tambang di lokasi parit Desa Nangka Kec. Air gegas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 Unit Robin Merk Nichiwa warna Hitam, 1 Unit Robin Merk Loncin warna Hitam Kuning, 1 Buah Sepiral ukuran 3 Inc panjang ± 2 meter, 1 Buah Sepiral ukuran 2 Inc panjang ± 5 meter, 1 Buah Selang semprot ukuran 3/4 Inc Panjang ± 12 meter, 1 Buah Alat Sedot, 1 Buah Selang Ukuran 4 Inc Panjang ± 10 meter, 2 Lembar Karpet Mie warna Kuning, 1 Lembar Karpet Mie warna Merah, 1 Lembar Karpet Mie Warna Ungu, 1 Buah Pipa Sedot ukuran 2 inc Panjang ± 7 meter.

Selanjutnya, Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Air Gegas guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *