Pemprov Sumsel

Polres Waykanan Gerbek Sarang Judi dan Narkoba

154

Polres Waykanan Gerbek Sarang Judi dan Narkoba

lensaberitasumsel.com – Way Kanan – Aparat gabungan Polres Way Kanan yang dipimpin langsung oleh Kasad Reskrim Ardy Agung Permadi dengan kekuatan 60 anggota,menggerebek sebuah rumah warga yang di duga sarang dan pengedar narkoba di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, kemarin, jum’at (29/5) sekira pukul 21.00 WIB.

Dari penggerebekan itu,polisi meringkus RF (18) warga Kampung Banjar Agung kecamatan Baradatu, RM (40) warga Kampung Gunung Labuhan. Dari kedua tersangka polisi mendapatkan barang bukti berupa 25 paket kecil sabu.

Dari dalam kamar polisi mengamankan tersangka EE (19). dari kamar EE polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 paket besar, 4 paket sedang, dan 10 paket kecil narkoba jenis sabu. 1buah timbangan elektrik, 1 unit ponsel dan 1buah tas berisi ratusan plastik pengemas sabu. Selain itu polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba sebesar 3.750.000 rupiah.

Kemudian aparat gabungan menggeledah gubuk yang berada di halaman belakang rumah tersebut, didapati dua orang tersangka yang sedang berjudi. Dari tersangka SM (44) warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu dan tersangka YN (40) warga  Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, polisi mengamankan 1bilah senjata tajam milik SM, 14set kartu remi, uang tunai 1,4juta rupiah.

para tersangka terancam pasal berlapis. yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terberat hukuman mati. Pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta pasal 303 KUHP ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polisi sempat memberikan beberapa kali tembakan peringatan karna ada beberapa tersangka mencoba melarikan diri ke kebun belakang rumah dan  kesemak semakbelukar,namun mereka berhasil lolos. Penggrebekan dilakukan karna ada informasi dari masyarakat sekitar bahwa rumah tersebut sering digunakan untuk bermain judi dan transaksi narkoba. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke markas polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Way Kanan AKBP. Harseno mengakui bahwa memang ada sedikit ketegangan saat polisi datang dan mendobrak pintu rumah tersangka hingga menyebabkan kaca mobil petugas pecah akibat lemparan batu. “Itu reaksi spontan warga, jadi saat tim datang dan mendobrak pintu, ada warga yang berteriak rampok. sehingga spontan warga berkerumun dan melakukan aksi seperti itu” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya meski ada perlawanan aktif dari masyarakat, namun setelah diberikan pengertian mereka akhirnya mengerti. dan kondisi pasca penggerebekan sudah kondusif.

Kapolres berharap kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penuh aparat kepolisian dalam menjalankan tugas. salah satunya adalah pemberantasan jaringan narkoba. (wk/01)

Exit mobile version