Beritamusi.co.id – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Jum’at (25/11/2022) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan tersangka Leonardo (27) warga Dusun III Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji yang terjadi pada Jum’at tanggal 05 November 2022 sekira pukul 01:00 WIB di sebuah cafe di Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU yang menewaskan Robin.
Rekonstuksi itu di gelar di belakang kantor Mapolres OKU dan di saksikan oleh Kasatrekrim polres OKU AKP Zanzibar Zulkarnain, SH, Kais Pidum Kejari OKU Erik Eko Bagus Mudigdo, SH. MH, Kanit Pidum Satreskrim polkes OKU IPDA Bustami.
Kapolres OKU KABP Danu Agus Purnomo melalui kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar Zulkarnain menjelaskan pada rekonstruksi itu di peragakan sebanyak 16 agedan di mulai dari saat tersangka datang ke cafe hingga pada saat terngka menyerahkan diri ke polres OKU.
“Ada 16 adegan yang diperagakan serta juga ada 7 saksi yang semuanya hadir mengikuti rekonstruksi kasus ini. Adegan di mulai saat tersangka tiba di cafe hingga terjadi cekcok yang berujung penusukan, sampai pada tersangka menyerahkan diri kepolres IKU yang diantar pihak keluarga,” jelas Kasatreskrim.
Dikatakan AKP Zanzibar, dari hasil rekonstruksi serta dari pengakuan tersangka didapati motif penusukan tersebut berlatar belakang cemburu hingga menyulut emosi korban dan berujung pada meninggalnya korban itu sendiri.
“Permasalahan nya dilandasi masalah wanita di hiburan malam. Korban ini tak suka pasangan nya di bokking oleh tersangka hingga korban emosi dan terjadilah keributan. Akhirnya korban di tusuk oleh pelaku dengan senjata tajam jenis pisau. Dan pada saat kejadian baik korban maupun tersangka sedang berada di bawah pengaruh minuman keras. Atas kejadian itu tersangka Leonardo di jerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (3),” Pungkas AKP Zanzibar.(HARISON)