Berita Daerah

Polres OKI Tangkap Residivis Kambuhan

524
residivis

KAYUAGUNG I Sampi (20) asal desa secondong kecamatan pampangan, Residivis kambuhan yang kerapkali lakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan kecamatan pampangan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali berhasil diamankan petugas polsek pampangan atas perbuatannya terhadap korban Handriyansyah, karyawan swasta asal desa keman kecamatan pampangan, pada selasa (02/8/2016) lalu sekitar pukul 01.00 WIB dijalan desa pulau betung kecamatan pampangan kabupaten OKI.

Saat melancarkan aksi tersebut tersangka memepet sepeda motor korban sehingga membuat korban terjatuh kemudian tersangka menodongkan pistol kearah korban dan menyuruh korban pergi, setelah korban pergi tersangka mengambil sepeda motor honda beat warna biru milik korban. Seperti diungkapkan Kapolres OKI AKBP.Amazona Pelamonia,SIk dalam ungkap kasus yang digelar di halaman Mapolres OKI, Selasa (16/8/2016).

Dikatakan kapolres,tersangka ini hasil tangkapan polsek pampangan dengan di back up jajaran polres OKI, pelaku ini sendiri ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian (curas) dan curanmor, karena setelah kita kembangkan lagi ternyata tersangka mengaku juga telah melakukan tindak pidana curanmor.

“Tersangka sendiri ini merupakan residivis, karena pada tahun 2014 lalu, pernah tertangkap melakukan pencurian berat (curat), tersangka membongkar rumah dan berhasil mencuri sepeda motor,dalam melancarkan aksinya tersangka ini tidak sendirian serta tidak segan-segan melukai bahkan membunuh korbannya,”Ungkap kapolres.

Masih kata kapolres, selain tersangka yang berhasil kita amankan, kita juga berhasil amankan barang bukti yaitu sepeda motor,kunci dan senjata api.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan perlu saya garis bawahi tersangka ini pernah masuk penjara dalam kasus curat,”jelas kapolres. (Romi)

Exit mobile version