Berita Daerah

Polres OKI Grebek Arena Dadu Kuncang

324
dadu

KAYUAGUNG I Aparat Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengrebek arena dadu kuncang di Desa Sungai Pedada, Kecamatan Tulung Selapan. Tiga tersangka berikut barang bukti diamankan dalam pengrebekan tersebut.

Ketiga tersangka itu, Edi toyib (47)  warga Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal; Suharto (44)  warga Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal dan Aisen Hower (41) warga Desa sungai pasir, Cengal. Barang bukti yang diamankan dinataranya satu set alat permainan dadu guncang dan uang tunai Rp Rp 1.089.000. “Ketiganya ada yang bertugas menarik uang dari para pemasang, bagian mengguncang dadu dan ada yang bertugas mengawasi situasi,” ucapnya.

Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia SH S.Ik didampingi Kasat Rekrim AKP Haris Munandar bahwa pengrebekan sesuai laporan masyarakat. Selanjutnya, saat digrebek para tersangka tak dapat berkutik, sedangkan pemain  langsung kabur.

Para tersangka, lanjut dia dijerat Pasal 303 ayat 1 KUHPidana. “Kini para palaku judi telah kami amankan beserta barang bukti, Akibat perbuatannya para pelaku terancam hukuman 10 tahun pidana penjara,” ungkapnya.

Sementara itu tersangka Edi, mengaku kalau dirinya hanya bertugas menguncang Dadu.” Kami buka lapak dadu ini baru beberapa bulan pak, hasilnya tidak begitu banyak, kadang kami rugi,” ucapnya. (Romi)

Exit mobile version