KAYUAGUNG I Jajaran Satresnakorba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap Supran (34) warga Desa, Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, OKI, yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi.
Tersangka di tangkap di pinggir jalan desanya, Sabtu sekitar pukul 20.30 WIB. Saat akan ditangkap tersangka sempat berteriak minta tolong dan hendak menusuk aparat menggunakan pisau. Namun warga yang melihat bisa direrdam sehingga tersangka bisa dibawa ke Mapolres OKI.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka serig mengedarkan ekstasi. Selanjutnya dengan cara undercover buy, aparat lalu memesan barang haram tersebut kepada tersangka.
Tersangka tak berkutik ternyata yang diajaknya bertransaksi adalah aparat kepolisian. Barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak dua butir pil diduga ekstasi warna kuning.
Kapolres OKI AKBP Amazonia Pelamonia SH S.Ika melalui Kasat Narkoba Iptu Rio Banjarnahor mengungkapkan bahwa telah menjadi target operasi pihaknya. Ineks tersebut dibeli tersangka Rp200ribu dan dijual Rp250ribu. “Untungnya Rp50 ribu, dan kalau sebulan bisa mencapai Rp5juta berarti terjual sampai 100 butir perbulan,” ungkapnya.
Sambungnya, bahwa ekstasi itu diakui tersangka didapat dari SP warga desanya. Saat ini Sp dalam penyelidikan dan akan ditangkap bila terbukti sebagai bandar. “Sementara tersangka kita jerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tukasnya. (Romi)