Ogan Komering Ilir I Berbekal dari informasi yang didapat, Jajaran Sat Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali berhasil menangkap seorang bandar narkoba di wilayah hukumnya, Kamis (3/1/2019).
Kali ini tersangkanya, Herman alias Cik Er (50), Warga Desa Awal Terusan, Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang. Ditangkap sekira pukul 07.45 WIB di kediamannya beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,69 gram.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Yusman, SH melalui Paur Subbag Humas IPDA Suhendri saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba tersebut.
“Selain barang bukti narkotika jenis sabu, Dari tangan tersangka turut diamankan juga barang bukti berupa 1 buah pipa aluminium berbentuk sendok, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone serta uang tunai sejumlah Rp 550 ribu,”ungkap dia
Tertangkapnya tersangka, Lanjut dia, bermula dari informasi yang didapat oleh Anggota Sat Narkoba Polres OKI bahwa ada penjual narkoba yang sudah meresahkan masyarakat di Desa Awal Terusan, lalu dilakukanlah penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
“Setelah diselidiki kebenarannya, kemudian Jajaran Satnarkoba Polres OKI melakukan penggerebekan di Desa Awal Terusan SP Padang OKI dan berhasil diamankan 1 orang laki-laki bernama Herman alias Cik Er serta menemukan narkotika jenis sabu dalam penangkapan tersebut,”pungkas dia.(romi)
