Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia, mengatakan bahwa sejak bulan September lalu pihaknya melakukan operasi senpira, baik berupa penegakan hukum maupun dengan pendekatan persuasif dengan masyarakat.”Kami sangat mengapresiasi warga yang menyerahkan senpira. Alhasil dalam satu setengah bulan, kami mengamankan sebanyak 161 senjata api dengan berbagai jenis, baik laras panjang maupun pendek. Rinciannya sebanyak 74 pucuk laras panjang dan 87 pucuk laras pendek,”kata Kapolres Selasa (25/10).
Menurut Kapolres, mayoritas senpira itu merupakan serahan dari masyarakat secara sukarela, dan hanya 5 kasus yang diproses hukum. Karena pemiliknya tertangkap tangan menyimpan atau membawa senpira tersebut.”Kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat, melalui polsek, camat, kades dan perankat desa setempat agar masyarakat yang memiliki ataupun menyimpan senpira untuj segera menyerahkannya secara sukarela. Kami berjanji pemiliknya tidak akan diproses hukum,”tutur Kapolres.
Kapolres melanjutkan jika masyarakat tetap bersikukuh menyimpan senpira, dan suatu saat tertangkap tangan oleh petugas, maka akan di proses sesuai aturan hukum berlaku.”Dari 161 pucuk senpi yang diamankan, rata-rata berasak dari Kecamatan Pangkalam Lampam. Sedangkan ada 5 kasus yang diproses hukum karena pemiliknya tertangkap tangan. Bagi tersangka dikenakan Undang-Undang No 12/1951,”jelasnya.
Salah satu tersangka yang diproses hukum lantaran kedapatan memiliki senpi yakni Rosidi,39, warga Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya mengaku kalau senpi itu dibeli seharga Rp11 juta, berikut 3 butir peluru.”Senpi itu tidak pernah saya gunakan untuk kejahatan pak, cuma saya gunakan buat jaga-jaga,”akunya. (Romi)