“Operasi ini merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolda Sumsel untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Operasi yang dimulai sejak 2 Juni hingga 8 Juni itu dengan target sasaran kepada penjual mercon, miras, makanan berbahaya,”kata Kapolres OI AKBP M Arief Rifa’i didampingi Wakapolres OI Kompol Efri Tambunan, dan Kasat Reskrim Polres OI AKP Haris Munandar serta kapolsek-kapolsek di Mapolres OI Jumat (10/6/2016).
Dalam operasi yang digelar tersebut, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan miras jenis alkohol sebanyak 282botol, miras jenis tuak sebanyak 6 jerigen atau sebanyak 200liter, dan 11.531buah mercon berbagai jenis dari para pedagang maupun warung remang-remang di wilayah OI.
Disamping miras, mercon, pihaknya juga menyita makanan berbahaya atau berpengawet seperti mi, tahu berformalin, mentega kedaluarsa dan lainnya langsung dari pedagang di Pasar Indralaya.
“Beberapa hari lalu kami diajak Sekda OI melakukan sidak Pasar Indralaya. Hasilnya memang pedagang masih menjual mi berformalin, mentega kedaluarsa, tahu formalin dan makanan dengan zat pewarna berbahaya,”terang Kapolres.
Dia mengklaim pada tahap awal ini, pihaknya hanya memberikan teguran saja kepada pedagang ataupun penjual miras, mercon maupun makanan berbahaya. Namun jika dikemudian hari masih emngulangi perbuatannya, maka pihaknya tidak segan menindak mereka dengan membawa masalah itu ke pidana.
“Ini kegiatan preventif agar tidak meluas kemana-mana. Awalnya imbau dulu. Jika masih mengulangi, maka akan ditindak. Tentunya mereka (pedagang) membuat pernyataan dahulu agar tidak mengulangi perbuatannya,”jelas Kapolres. (HN)













