MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pemuda yang bekerja sebagai petani asal Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku yang diketahui Bernama Pikron Adi Saputra (29) berhasil diringkus.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim, IPTU Rahmad Aji Prabowo SIk MSi, menjelaskan pemuda tersebut berhasil diringkus, Senin (18/1/2021).
Ungkap kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP yang berada Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, ia memerintahkan Kanit Narkoba, Ipda Toni Hermawan ST SH MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut, dari hasil penyelidikan personel Sat Resnarkoba benar bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya lanjut Kasat, penangkapan dipimpin oleh Kanit Narkoba Ipda Toni H bersama tim yang langsung mengamankan pelaku Pikron Adi Saputra, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku berupa tujuh paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,80 gram, satu skop plastic dan satu bungkus rokok Gudang Baru warna cokelat dan pelaku telah kita amankan di Sat ResNarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Rahmad)