Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Fauzie mengungkapkan, pengamanan tersangka berawal adanya laporan masyarakat bahwa sabtu (25/2) lalu sekitar pukul 10.00 WIB, akan ada transaksi jual beli narkoba secara besar-besaran, tepatnya di Jalan Indah, Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Mendapat laporan tersebut, anggota Sat Narkoba, langsung melakukan pengecekan dan hasilnya petugas kita melihat seorang pria, yakni Adhi Putra (20), terlihat tengah menunggu seseorang dengan gerak gerik mencurigakan,” jelas Kasat.
Dijelaskannya, agar pelaku Adhi Putra tidak melarikan diri, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Bahkan, saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti ekstasi dengan merk Mahkota sebanyak 80 butir yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
“Tersangka kita langsung tangkap dan langsung kita periksa. Dan ternyata, tersangka ini sedang menunggu seorang wanita asal medan, yakni Yus Erlis (52) yang diketahui membawa barang ekstasi sebanyak 200 butir. Mereka janjian bertemu tepat didekat SPBU Megang,” jelasnya.
Tersangka wanita itu pun, turut dibekuk berkat keterangan tersangka Adhi Putra yang rencananya barang bukti yang dibawa akan disebar di berbagai wilayah.
“Seluruh barang bukti siap edar dan berasal dari Medan. Kini, guna pengembangan kasus, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau. Keduanya akan dikenakan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.(Mulyadi)
