pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

Polres Lampura Tangkap Tujuh Pelaku Begal

139
×

Polres Lampura Tangkap Tujuh Pelaku Begal

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Polres Lampura Tangkap Tujuh Pelaku Begal lensaberitasumsel.com, LAMPUNGUTARA – Dalam seminggu, Polres Lampung Utara (Lampura) telah berhasil menangkap tujuh pelaku begal yang sebagian diantaranya ditembak karena mencoba untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan. Terdapat satu orang pelaku yang  berusia di bawah umur. Dua di antaranya tertangkap sedang pesta sabu di rumah kosong di wilayah Abung Semuli.

Wakapolres Lampung Utara (Lampura) Kompol Welly Gunawan mengatakan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti enam unit sepeda motor hasil curian dan beberapa barang bukti lainnya.

”Kami telah menangkap tujuh tersangka dan salah satunya telah melakukan 6 kali tindak kriminal curas di tempat kejadian yang berbeda (TKP) dan satu diantara pelaku yang berusia dibawah umur yakni 14 tahun, ”ujarnya.

Lanjut Wakapolres, dalam menjalankan aksi kejahatannya, korban dipepet dan menodong dengan senjata tajam. Tangkapan tersebut merupakan hasil pemburuan Tim Crime Hunter yang telah dibentuk oleh pihaknya pekan lalu bersama dengan hasil pemburuan beberapa Polsek.

”Untuk tersangka dengan usia dibawah umur akan kita sesuaikan dengan hukum dibawah umur, dari beberapa tersangka ini akan terus kita kembangkan untuk terus memburu kawanan para pelaku begal tersebut,” jelasnya.

Ke depan, kata Waka, pencegahan aksi kejahatan tersebut akan terus dilakukan dengan cara melakukan berbagai upaya seperti patroli rawan subuh, razia dan menerjunkan kekuatan penuh Sabhara. ”Hal itu bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku,” tegasnya.

Ditambahkannya,  hasil operasi tindakan selama sepekan ini akan dijadikan acuan untuk terus menggelar operasi lainnya dengan tujuan meminimalisir tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lampura. ”Modus operandi para tersangka yang telah ditangkap kebanyakan mereka memperoleh kendaraan korban dengan cara mengancam korban baik dengan menggunakan sajam maupun senpi.  Ini wujud komitmen kami untuk menekan Curas dan tindak kriminalitas lainnya yang sifatnya mengganggu keamanan dan meresahkan masyarakat Lampura,” jelasnya. (DEF/LU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *