Pemprov Sumsel

Polres Lampura Berhasil Ringkus DPO Pembegalan

138
Polres Lampura Berhasil Ringkus DPO Pembegalan
Tersangka : mendapatkan perawatan medis, usai dilumpuhkan petugas saat mencoba melarikan diri

Lensaberitasumsel.com, LAMPURA – Berakhir sudah petualangan sang begal, Agus (24) yang berhasil diringkus Tim gabungan Polsek Kotabumi Utara dan Resmob Polres Lampung Utara, Kamis dini hari (23/7) lalu. Tersangka yang selama ini buron atas kasus pembegalan, tercatat sebagai warga desa Banjar agung, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.

Tersangka ditangkap berdasarkan LP/79/B/IX/2014, SEK KTBU, 16 September 2014. Saat itu, tersangka melakukan aksi pembegalan terhadap korban Zulkifli (55) warga dusun Kali Bundar yang tengah melakukan aktifitas sebagai petani dikebun karet Dusun Kali Bundar, Desa kali cinta, Kecamatan Kotabumi Utara.

Saat di konfirmasi, Jumat (24/7), Kasatreskrim AKP H Supriyanto diwakili Kanit Resmob Polres Lampura Iptu Andri Gustami, S.I.K. membenarkan penangkapan tersangka Agus terkait kasus pembegalan yang terajadi 16 September 2014 silam.

“Tersangka sudah kami ringkus, dan saat ini sedang diproses sesuai hukum,” terangnya.

Lanjutnya, tersangka sudah masuk Daftar Pencarian Orang kurang lebih satu tahun. Saat diringkus petugas, ia tengah berada di Desa Sinargalih, Kecamatan Sungkaiselatan dan mencoba melarikan diri. Petugas yang mengejar pelaku sempat melepaskan tembakan peringatan namun tersangka tidak mengindahkan, sampai akhirnya petugas melumpuhkan kaki tersangka.

“Saat melakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri. Sebelum dilumpuhkan, tersangka sudah diberi peringatan namun tidak di indahkannya,” lanjutnya.

Tersangka yang terbilang sadis dalam melakukan aksinya, saat ini sedang diproses hukum guna melakukan pengembangan tindak kriminalitas yang kerap terjadi di wilayah ini, tegasnya. (LBS/Def/Feb/Lampura)

Exit mobile version