Musi Banyuasin

Polres Empat Lawang Kembali Temukan Tanaman Ganja

66
GANJA

TEBING TINGGI I Polres Kabupaten Empat Lawang kembali menemukan tanaman ganja. Kali ini, lokasinya ditemukan di Talang Sungai Geruntang Tematang, kawasan Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Empat Lawang, Rabu (1/3) sekitar pukul 09.30 WIB.

Anggota Satres Narkoba berjumlah sepuluh orang yang melakukan penggerebekan hanya menemukan satu batang pohon ganja, tujuh tunggul batang pohon ganja, satu bibit ganja, satu linting ganja dan satu handphone (Hp). Pelaku juga berhasil diamankan yakni Rangga Lion Firnando (23) warga Desa Keban Jati, Kecamatan Paiker.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro melaui Kasat Res Narkoba, AKP Joni Indrajaya menerangkan, pihaknya pada Selasa (28/2) mendapat info dari masyarakat ada ladang ganja di TKP. Lalu anggotanya melakukan lidik, setelah didalami akhirnya pada Rabu (1/3) sekitar pukul 03.00 WIB anggota berangkat menuju TKP.

Sekitar pukul 05.30 WIB, lanjut Joni, anggota sampai di ujung Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo dan langsung melanjutkan perjalanan menuju TKP dan sampai sekitar pukul 09.30 WIB. “Kami melakukan perjalanan pakai kendaraan dan dilanjutkan jalan kaki karena kendaraan tidak bisa lewat,” ujar Joni.

Setelah dilakukan penggerebekan, pelaku sedang menyemprotkan rumput dan langsung diamankan. Di sekitar lokasi tersebut ditemukan satu batang pohon ganja diantara tanaman kopi dan tujuh tunggul pohon ganja yang sudah dicabut. Tidak hanya itu ketika digeledah dipondok pelaku ditemukan satu linting ganja dan satu Hp.

“Kami juga melakukan pengembangan diseputaran TKP kalau ada tanaman yang lainnya namun tidak berhasil ditemukan dan akhirnya kami membawa pelaku turun dari bukit,” jelasnya.

Namun, ketika akan turun dari bukit pihaknya bertemu dengan keluarga pelaku dan menuntut agar dilepaskan. Tapi tim narkoba berhasil membujuk keluarga pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Empat Lawang guna pengembangan lebih lanjut.

Kanit LIdik II, Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Ipda Herwan Okta menambahkan pihaknya berkeyakinan masih ada ganja di perbukitan wilayah Paiker. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku Rangga merupakan pemain baru dan belum lama menanam ganja.

“Pelaku dijerat pasal 114 subsider 111 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 14 sampai 20 tahun penjara,” jelasnya.(RD)

Exit mobile version