Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang residivis kasus narkotika berinisial LKMN (43), di rumahnya yang berlokasi di Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pukul 01.00 WIB, Selasa (03/12/2024).
Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan Polres Basel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda, GJ Budi, SH mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,58 gram.,” ujar Ipda, GJ Budi.
“Selain itu, ditemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mendukung aktivitas pelaku, termasuk wadah permen, timbangan digital, plastik bening, sebuah ponsel Vivo berwarna biru dan dua bungkus plastik kecil berisi sabu ditemukan di kamar mandi rumah tersangka, yang disimpan dalam wadah permen,” ungkap Ipda, GJ Budi.
Penangkapan ini juga disaksikan oleh ketua RT setempat. LKMN, yang diketahui seorang wiraswasta, diduga kerap melakukan transaksi narkoba dari rumahnya.
“Modus dan motif operandi pelaku adalah menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi dan penyimpanan narkotika serta untuk meraup keuntungan finansial dari penjualan barang haram tersebut,” tutur Ipda, GJ Budi.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“LKMN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun,” ucap Ipda, GJ Budi.
Kapolres Bangka Selatan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat, terlebih ini adalah residivis yang sudah pernah dihukum atas kasus serupa. Polres Basel berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika,” tegas Ipda, GJ Budi.
Dengan penangkapan ini, masyarakat diharapkan semakin berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dianggap menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.