BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat melakukan pemasangan Spanduk Himbauan larangan untuk menambang Timah Ilegal di tempat-tempat yang strategis di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (12/8/2022).
Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo SIK mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terutama pelaku tambang pasir timah bahwa wilayah hutan konservasi tidak boleh ada kegiatan penambangan pasir timah apalagi tanpa izin dari pihak yang berwenang dan akan di pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami melaksanakan langkah Preventif dengan Himbauan ini Bertujuan agar Mencegah kerusakan Hutan yang Dilindungi, kami berharap kepada Masyarakat untuk tidak melakukan Penambangan Ilegal,” ucapnya.
Pemasangan Spanduk tersebut sebagai langkah Preventif kepada Masyarakat agar tidak melakukan penambangan Pasir Timah secara Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Produksi, Hutan Lindung, di kaki bukit Menumbing Kelurahan Menjelang dan Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. (Doni)