Nasional

Polisi Tangkap Ratusan Peserta Unjuk Rasa di Abepura

80
d43dbc28-d061-4bb5-a97a-3964b6ce8a5f_169
Ilustrasi (Ulet Ifansasti/Getty Images)

JAKARTA | Ratusan orang yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat memperingati 54 tahun Perjanjian New York di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Senin (15/8). Kepolisian menanggapi aksi itu dengan penangkapan terhadap sebagian peserta unjuk rasa tersebut.

Kantor berita Antara memperkirakan massa KNPB berjumlah hingga ribuan orang. Mereka memadati ruas jalan utama Sentani-Abepura sejak pagi tadi.

Para peserta unjuk rasa berasal dari beberapa kelurahan di Abepura dan Distrik Heram. Sebagian dari mereka datang menumpang motor dan mobil.

Sementara lainnya berjalan kaki sambil meneriakkan yel-yel. Mereka datang membawa spanduk bertuliskan West Papua.

Massa berkumpul di Lingkaran Abepura yang berada tidak jauh dari Markas Polsek Abepura.

Juru Bicara Aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Jakarta, Sony Wanimbo, mengatakan kepolisian menangkap lebih dari seratus peserta aksi di Jayapura.

“Di Jayapura penangkapan disertai dengan tembakan dan ada yang terluka,” ucapnya melalui keterangan tertulis.

Pada saat yang sama, Polda Metro Jaya juga menangkap 20 anggota AMP. Pagi tadi, para mahasiswa itu hendak menggelar aksi di sekitar Istana Negara. Tak mendapatkan izin dari kepolisian, mereka lantas bergeser ke sekitar Patung Arjuna Wiwaha di dekat Monumen Nasional.

Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com masih berupaya mengkonfirmasi penangkapan di Jayapura ke otoritas Polda Papua.

Perjanjian New York adalah perjanjian pada tahun 1962 yang menandai pemindahan kekuasaan atas Papua Barat dari Belanda ke Indonesia.

Perjanjian yang diprakarsai Amerika Serikat itu melibatkan badan Perserikat Bangsa-Bangsa, yakni Otoritas Eksekutif Sementara PBB.

Kekuasaan Indonesia atas Papua Barat yang kemudian disebut Irian Jaya mutlak setelah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969.

Belakangan, sejumlah tokoh HAM internasional mendesak pemerintah Indonesia menggelar referendum ulang dengan sistem yang berlaku global, yakni satu orang satu suara. (CNN Indonesia)

Exit mobile version