Palembang l Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang amankan Oktarina (21), lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri inisial DRA.
Aksi penganiayaan itu sendiri terjadi dikawasan Jalan Sudirman tepatnya simpang empat lampu merah Rumah Sakit Charitas Palembang Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Minggu (10/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Kemudian pelaku langsung dijemput dikediamannya di Jalan Gubernur H Bastari Lorong Harapan 1 Kecamatan Jakabaring Palembang, sekitar pukul 23.00 WIB, oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Hj. Fifin Sumailan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit PPA Iptu Hj. Fifin Sumailan mengatakan, antara korban dan pelaku merupakan anak dan ibu kandung.
“ Diamankannya pelaku lantaran viral di media sosial akun Instagram @palembangkaget, disitulah terlihat aksi pemukulannya terhadap anak dibawah umur yang tidak lain anak kandungnya sendiri, mendapati itu anggota kita langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mendapatkan indentitas pelaku dan korban,” ungkapnya, Senin (11/10/2021).
Lanjut, Iptu Hj. Fifin Sumailan menjelaskan, dari situlah pihaknya bergerak cepat sehingga beberapa jam usai kejadian yang viral di medsos anggotanya berhasil mengamankan pelaku dikediamannya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang.
” Ya untuk motif pemukulan sendiri karena didasarkan pada uang setoran yang tidak ada saat kejadian dan dari keterangannya si korban saat anggota kita melakukan BAP tidak mendapatkan uang oleh karena itu pelaku kesal tidak mendapatkan uang lalu pelaku pun nekat memukul anaknya sendiri,” bebernya.
Terkait korban sendiri lanjut Iptu Fifin mengatakan, bahwa akan melakukan koordinasi dengan dinas sosial.
“ Kita akan melakukan koordinasi dengan dinas sosial terkait korban ini akan dititipkan ke dinas sosial atau ke nenek korban,” katanya.
Saat ini korban trauma terhadap pelaku.
“ Kita lihat sendiri saat ini korban sangat trauma dengan pelaku sehingga korban menghindari pelaku,” tutup Iptu Hj. Fifin Sumailan kepada beritamusi.co.id.
Selain itu, dari pengakuan pelaku Oktarina mengatakan, bahwa sudah satu tahun dua bulan menyuruh anaknya untuk mencari uang di simpang empat lampu merah RS Charitas Palembang.
“ Baru satu tahun dua bulan saya suruh anak saya untuk mengamen, jual tisu dan lainnya yang menghasilkan uang dalam sehari saya mendapatkan uang berbeda-beda paling kecil Rp 150 ribu dan paling besar Rp 600 ribu,” aku dia.
Tapi saat kejadian itu anaknya tidak mendapatkan uang.
“ Saya sangat kesal pak, karena dia tidak mendapatkan uang,” ujar pelaku. (Abdus)