pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polisi Ciduk Petani di Toboali, Ditemukan Sabu dan Alat Konsumsi Narkoba di Rumahnya

14
×

Polisi Ciduk Petani di Toboali, Ditemukan Sabu dan Alat Konsumsi Narkoba di Rumahnya

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Sat Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S alias DEDI (36), seorang petani yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Sidomakmur, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Bangka Belitung, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda, GJ Budi, SH mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Defriansyah SH, disaksikan oleh Ketua RT setempat serta dua orang saksi lainnya, yaitu PRS, warga Dusun SP C Rias, dan dua anggota kepolisian, FN B dan AP, yang bertugas di Aspol Polres Bangka Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

“Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,28 gram, satu plastik klip sedang yang berisi plastik klip kecil kosong, 14 potongan pipet minuman, enam buah sekop yang terbuat dari pipet minuman, satu ball pipet minuman, tiga korek api gas, satu alat hisap sabu (bong) dari botol merk VIKS, satu pirek kaca, sebuah dompet hitam bergambar kupu-kupu, sebuah buku catatan kecil hitam, satu unit ponsel Android merk OPPO berwarna biru, dan uang tunai sebesar Rp 620.000,” ungkap Ipda, GJ Budi, Kamis (17/10/2024).

Menurut keterangan yang didapat dari Sat Narkoba Polres Bangka Selatan, tersangka diduga telah lama melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dari rumahnya. Barang bukti yang ditemukan di lokasi mendukung dugaan ini, termasuk alat-alat yang sering digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, seperti bong dan pirek kaca.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, S alias DEDI diketahui sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Ia memanfaatkan transaksi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut. Pihak kepolisian juga mencurigai bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, meskipun penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung,” ujar Ipda, GJ Budi.

Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara selama 5 hingga 20 tahun.

Polres Bangka Selatan berkomitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Bangka Selatan. Selain penegakan hukum, sosialisasi tentang bahaya narkoba juga terus dilakukan melalui berbagai program seperti kegiatan Jumat Curhat yang dipimpin oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho.

“Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian, guna menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat, akan ditindaklanjuti secara serius untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan,” pungkas Ipda, GJ Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *