pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Tambang Ilegal di Tahura Gunung Menumbing

185
×

Polisi Amankan Pelaku Tambang Ilegal di Tahura Gunung Menumbing

Sebarkan artikel ini
Polisi saat melakukan penangkapan pelaku tambang ilegal beekut barang buktinya
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Polres Bangka Barat terus berupaya untuk melakukan pengungkapan kasus dibalik Pelaku Tambang Ilegal di Tahura Gunung Menumbing.

Hal ini dibuktikan dengan adanya penangkapan satu orang penambang berikut barang bukti untuk melakukan Penambangan Ilegal di Tahura Gunung Menumbing Kawasan HK(Hutan Konservasi) dan selanjutnya Orang Tersebut diamankan dan dibawah Ke Mapolres Bangka Barat guna Penyidikan Lebih Lanjut.

Pengungkapan penambangan ilegal ini bermula saat anggota Unit II Tipiter Satreskrim mendapatkan Informasi dari Tim Tahura Menumbing tentang adanya kegiatan Penambangan Ilegal.

Selanjutnya Sekira Pukul 23.00 WIB Anggota Unit II Tipiter Satreskrim bersama tim Tahura menumbing langsung Melakukan Penyelidikan dan Menelusuri di seputaran Tahura Gunung Menumbing.

Selanjutnya Pada Hari Kamis Tanggal 23 Febuari 2022 sekira Pukul 01.00 WIB polisi menemukan ada aktivitas tambang dan di lokasi tersebut terdapat kurang lebih 3 pekerja tambang, dikarenakan medan yang sulit dan penerangan yang kurang Anggota hanya dapat mengamankan 1 (satu) orang tersangka.

Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat IPTU Ogan Arif Teguh Imani membenarkan kejadian tersebut untuk saat ini pelaku atas nama Yo 29 Tahun warga Desa Gadung Kelurahan Gadung Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan yang berdomisili di Kontrakan di Pal 2 Muntok Bangka Barat telah diamankan berikut barang bukti.

“Kami membenarkan peristiwa penangkapan satu orang penambang yang kerja di Tahura Gunung Menumbing, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Barat,” ujar kasat Reskrim

Dari pelaku tim gabungan Telah mengamankan 1 (satu) Orang laki-laki bernama Sdr YO beserta barang bukti 1 buah mesin robin, 1 buah karpet, 1 buah spiral ukuran 2 in, 1 buah spiral ukuran 3 in, 1 buah alat sebu, 1 buah pipa beserta mata rajuk, 1 gulung selang air, 1 gulung selang tanah dan 1 mangkok pasir timah kotor dengan berat kurang lebih 2.5 Kg. (Merpinas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *