Berita Daerah

Polisi Amankan Dua Pelaku Bobol Toko Spare Part Kendaraan

194

Palembang – Usai membobol sebuah toko spare part kendaraan, Hermanto alias Manto (32) warga Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang langsung ditangkap oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (11/12/2021) tidak lama dari tersangka melakukan pencurian, di Jalan Nangling, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Diketahui hasil pengembangan dari tersangka, Unit Pidum dan Tekab 134 langsung menangkap satu rekannya Guntur Oktara alias Atung (24) warga Gang Danau, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang dirumahnya. Tanpa perlawanan kedua tersangka dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing. SH. MH mengatakan, bahwa kedua tersangka ini telah diamankan oleh pihaknya.

” Benar 2 tersangka tindak pidana Pasal 363 ayat 1 KUHP sudah diamankan oleh Unit Pidum dan Tekab 134, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban Kiki Kurniawan (31) yang toko miliknya telah dibongkar kedua tersangka,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, Rabu (15/12/2021).

Kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat toko lalu merusak atap yang terbuat dari seng. Kemudian salah satu tersangka masuk kedalam toko, dan seorang menunggu diatap.

” Tersangka kemudian mengambil alat Spare Part, Alhamdulillah kedua tersangka kini sudah ditangkap, dan barang bukti (BB) ikut diamankan 2 buah kantong Baut, 2 buah Tang, 1 buah Kunci Inggris, 1 buah Air Washing Gun, 1 buah Kunci Palang 4, 1 kotak kecil Mata Obeng Gepeng, 1 buah Selang Kompresor, 1 buah Oil Filter Wrench Rantai, 1 Set Mata Kunci Pas, 2 buah Kunci Pas Segitiga,” terang Tri.

Lanjut Tri, kini kedua tersangka sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

” Tersangka sedang diperiksa apakah kedua tersangka pernah melakukan aksi serupa di tempat kejadian lain dengan mengecek LP dibeberapa Polsek Jajaran, atas ulahnya kedua tersangka terancam penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.

Selain itu, dari pengakuan kedua tersangka, dirinya sudah mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian dengan membongkar toko alat Spare Part Kendaraan.

” Iya pak kami masuk lewat atap toko, kemudian merusak atap seng. Alat Spare Part rencana akan dijual namun keburu ditangkap polisi,” ujar tersangka. (Abdus)

Exit mobile version