Bangka Belitung

Polda Babel Berhasil Evakuasi "Kapal Hantu", Nakhoda dan ABK Masuk DPO

129
IMG-20210615-WA0032

PANGKALPINANG | Personel gabungan dari Dit Polairud dan Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya berhasil mengevakuasi “kapal hantu” atau kapal tanpa nama yang masuk ke dalam hutan bakau perairan Tanjung Jati Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu.

“Akhirnya “kapal hantu” ini bisa kita tarik, kita amankan, dan kita bawa ke Dermaga Mako Dit Polairud Polda Babel,” kata Kapolda Babel, Irjen Anang Syarif Hidayat kepada sejumlah wartawan usai melakukan peninjauan barang bukti “kapal hantu” di Dermaga Polairud Polda Babel, Selasa (15/6/2021).

Kapolda mengungkapkan, pihaknya masih terus memburu keberadaan nakhoda dan para anak buah kapal (ABK) yang berhasil melarikan diri melalui hutan bakau. Pihaknya pun, diutarakan Kapolda, terus berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk membantu melakukan pencarian terhadap nakhoda dan para ABK tersebut.

“Sampai saat ini masih dalam proses pencarian, apa motifnya? Latar belakangnya apa? Yang dibawa apa? Kenapa kok dia (nakhoda dan ABK-red) begitu ketakutan dikejar oleh patroli kita? Ini yang masih perlu kita dalami,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Babel, Kombes A. Maladi menambahkan, “kapal hantu” tersebut berhasil dievakuasi oleh personel gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum AKBP Toni Sarjaka dengan menggunakan Kapal BITTREN – 3016 Baharkam Polri.

“Jadi kapal ini pada hari Senin (8/6/2021) personil gabungan dari Dit Polairud dan Brimob Polda Babel dipimpin oleh Kasubdit Gakkum AKBP Toni Sarjaka melaksanakan evakuasi kapal tanpa nama. Kapal ini dievakuasi dengan Kapal BITTREN – 3016 Baharkam Polri,” kata Maladi.

Maladi mengungkapkan, tim gabungan mengalami kesulitan pada saat melakukan evakuasi kapal tersebut karena berada di dalam hutan bakau yang berlumpur dengan kedalaman sekitar lebih dari satu meter sehingga harus ditarik sejauh 75 meter.

“Dan kapal hantu ini mengalami sedikit kebocoran, hambatannya itu, jadi agak lambat ditarik ke Bangka, tapi alhamdulillah pada hari Minggu (13/6/2021) sudah dibawa ke Dermaga Dit Polairud dan sebelumnya sempat mampir ke Pelabuhan di Sadai, Kabupaten Bangka Selatan untuk perbaikan dan pengisian BBM kapal,” bebernya.

Maladi memastikan “kapal hantu” tersebut berlayar tanpa mengantongi Surat Izin Berlayar (SIB) serta tidak ditemukan kelengkapan dokumen lainnya, sehingga nakhoda dan para ABK tersebut dinyatakan telah melanggar hukum.

“Untuk itu, karena ini suatu pelanggaran, Dit Polairud Polda Babel tetap akan melakukan penyelidikan dan akan mencari pelaku, siapa yang punya kapal ini, dan ini masih tetap diupayakan, kemudian berlayar tanpa SIB ini dapat dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (EDI)

Exit mobile version