pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

Plt Bupati Empat Lawang Perjuangkan Nasib Honorer K2

148
×

Plt Bupati Empat Lawang Perjuangkan Nasib Honorer K2

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

EMPAT LAWANG I Belum jelasnya nasib para honorer Kategori kedua (K2) Empat Lawang, menyentuh hati Plt bupati Empat Lawang, H Syahril Hanafiah.

Guna mendapat kepastian, dalam waktu dekat ketua PGRI Empat Lawang ini akan berkoordinasi ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Tentunya, agar kejelasan nasib para honorer K2 bisa diperjelas, seraya berharap agar bisa diajukan pengangkatan menjadi PNS.

“Saat ini untuk mengangkat honorer kategori 2 tidak ada ketersediaan anggaran dan tidak ada payung hukum, itu Menpan-RB langsung yang mengatakan,”ujar Syahril

Syahril menjelaskan, yang dimaksud tidak ada ketersediaan anggaran itu adalah  anggaran untuk gaji para honorer kategori 2 yang menjadi PNS. “Kan PNS itu ada gaji setiap bulan, nah anggaran untuk gaji seluruh honorer kategori 2 yang menjadi PNS itu tidak tersedia,” bebernya.

Syahril menjelaskan, untuk honorer kategori 1 sudah diangkat, nah untuk honorer kategori 2 ini menunggu kepastian dari Menpan-RB. “Jika ada pengakatan untuk honorer kategori 2, akan pakai tes,”tukasnya.

Seperti dilansir dari laman menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi mengatakan, tidak mudah bagi pemerintah untuk mengakomodasi tuntutan honorer kategori 2 yang minta diangkat menjadi PNS, sebab ada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang tidak bisa ditabrak pemerintah.

“Tuntutan tenaga honorer K2 ini sebenarnya bisa dipenuhi asalkan ada ketersediaan anggaran dan ada payung hukum yang jelas. Tapi  sampai saat ini tidak ada alokasi anggaran dan payung hukum untuk bisa mengakomodasi tuntutan tersebut. Di APBN tidak ada anggarannya dan payung hukumnya pun tidak ada,”ujarnya.

Dia menegaskan Kementerian PANRB sudah dengan penuh kesungguhan untuk mencari jalan keluar, antara lain dengan menanyakan ke Kementerian Keuangan soal alokasi anggaran untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Selain itu juga membuat rencana penyelesaian seperti diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Surat menyuratnya ada, semua lengkap sebagai bentuk upaya kita,” katanya.

Yuddy juga mengatakan bahwa dirinya sudah berusaha mencari celah kewenangan atau diskresi  yang bisa digunakan Menteri PANRB untuk menjadi payung hukum menyelesaikan persoalan ini. Tetapi tidak ada jalan yang bisa ditemukan. Seperti diketahui dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jelas mencantumkan bahwa pengangkatan CPNS tidak mungkin dilakukan secara langsung.(Ridi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *