Musi Banyuasin

Plt Bupati Empat Lawang Minta Camat Berikan Pelayanan Terbaik

259
×

Plt Bupati Empat Lawang Minta Camat Berikan Pelayanan Terbaik

Sebarkan artikel ini
index
pemkab muba pemkab muba

Plt Bupati Empat Lawang Minta Camat Berikan Pelayanan Terbaik EMPAT LAWANG I Plt Bupati Empat Lawang H Syahril Hanafiah lagi-lagi mengingatkan camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang agar tidak semena-mena, terutama dalam memberikan pelayanan dan pengurusan perizinan kepada masyarakat dan pemilik usaha kecil menengah ditingkat kecamatan. hal ini disampainnya saat membuka acara sosialisasi perizianan yang digelar badan perizinan dan penanaman modal di Aula Hotel Kito, Selasa (26/4/2016).

Menurut Syahril, camat sudah diberikan kewenangan mengeluarkan izin usaha dan izin lain pelaku usaha seperti UKM namun demikian hal itu agar tidak disalah gunakan artinya seorang camat wajib memahami kewenangan tentu berdasarkan aturannyang ada bukan semena-mena

“Camat itu melayani masyarakat dan tidak semua orang bisa menjadi camat, makanya camat ujung tombak. Hasil suatu pemeritahan tergantung dengan jalannya roda pemeritahan itu sendiri, diantaranya pihak kecamatan,” kata Syahril.

Syahril juga menjelaskan, pihaknya sudah banyak memberikan kewenangann pemberian izin kepada masyarakat, hal itu tentu berdasarkan perintah dan aturan yang ada.  Harapannya kemudahan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat pasalnya selain memberikan kemudahan pengurusan perizinan pelimpahan kewenangan perizinan ini juga banyak manfaat lain, seperti perlindungan hukum, sarana promosi usaha serta mempermudah pengembangan usaha. “Yang tidak kalah penting lebih mudah mendapatkan proyek pekerjaan,” jelas Syahril.

Sementara itu, Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal M Mursadi menjelaskan bahwa acara sosialisasi perizinan merupajan tindak lanjut dari pelimpahan kewenangan perizinan ke pihak kecamatan, sehingga diharapkan pengusuran dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan. “Semua pihak yang terlibat kita undang, mulai dari pihak kecamatan sampai pelaku usaha perwajilan kecamatan se kabupaten Empat Lawang,” ujar Mursadi.

Selanjutnya Mursadi menegaskan, bahwa pelimpahan kewenangan perizinan akan mulai diterapkan sejak Mei mendatang dengan rincian usaha dengan permodalan atau aset dibawah Rp 50 juta,”insya allah Mei nanti sudah mulai diterapkan, makanya kita melakukan sosialisasi sekarang ini,” pungkas Mursadi. (Ridi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *