Palembang

PKL Tolak Pembangunan Awning Pasar Lorong Basah Palembang

225
pkl
Puluhan Massa yang tergabung dalam Pedagang Kaki Lima (PK5) pasar lorong Basah, mendatangi kantor Walikota Palembang untuk meminta Walikota membatalkan pembangunan awning dan renovasi yang akan dikelola pihak ketiga. Fhoto : Google Images

PALEMBANG I Puluhan Massa yang tergabung dalam  Pedagang Kaki Lima (PK5) pasar lorong Basah, mendatangi kantor Walikota Palembang untuk meminta Walikota membatalkan pembangunan awning dan renovasi yang akan dikelola pihak ketiga.

Pedagang tersebut merasa resah dengan sikap pihak oknum yang mengatasnamakan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya, yang melakukan pengukuran lapak sampai pembangunan pancang awning atau kios tanpa koordinasi yang jelas dengan fasilitas jalan yang digunakan oleh pemilik toko.

Kordinator Aksi, Edo Rizki, harga kios yang akan dipatok pun terlalu tinggi, dimana angka sewa kios pertahun mencapai Rp 25 juta. Sehingga akan memberatkan pedagang nantinya setiap tahun. “Kami menolak dengan rencana pembangunan kios di jalan Sentot Alibasah (lorong basah), karena tidak ada kordinasi yang diakukan PD Pasar, terkait dengan pembangunan tersebut. Apalagi, pembangunan juga sudah menyalahi aturan,”jelasnya.

Edo menyampaikan, meski PKL melakukan aktifitas perdagangan di lorong basah, para pedagang secara administrasi keberadaannya pun sudah mentaati peraturan yang sudah ada, mulai dari pembayaran retribusi dan jam operasional.

Dengan adanya kios yang akan dibangun dan diserahkan kepada pihak ketiga, ditakutkan akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan, tanpa memikirkan pendapatan yang akan didapati para pedagang.

“Berdasarkan UU dasar 1945 pasal 33, kemakmuran yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Jika pedagang harus membayar uang sewa sampai Rp 25 juta, itulah yang membuat kami resah,” jelasnya.

Itulah kenapa, pedagang kami lima yang tergabung dalam Serikat Pedagang Kaki Lima (SPK5)/Pedagang Toko dan beberapa organisasi massa lainnya, menolak pembangunan kios di lokasi tersebut. “Kami berharap dapat menjadi petimbangan Walikota dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, karena ini menyangkut kehidupan para pkl yang biasa berdagang disana,”jelasnya.

Direktur Operasional (Dirops) PD Pasar Jaya Palembang, Febrianto mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para PKL untuk membahas persoalan ini, namun pembangunan awning tidak lain untuk melakukan penataan terhadap  pedagang  yang ada sekarang ini. “Tidak hanya penataan, namun kami minta juga kepada pKL untuk tidak membayar retribusi kepada orang yang bukan dari PD Pasar, nantinya kami akan memberikan identitas kepada petugas dalam menagih retribusi kepada pedagang,”kata Febri.

Febri menjelaskan, pihaknya akan memperkuat kedudukan kepada para Pkl sehingga menjadi legal dengan membuat Perda atau Perwali, namun PKL juga tidak mengunakan jalan umum, trotoar dalam melakukan transaksi jual beli karena menggangu ketertiban umum. (Pardi)

Exit mobile version