Palembang

Bebas Pokok PBB-P2 Palembang 2026, Berikut Kriterianya

7

Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang secara resmi mengeluarkan kebijakan strategis terkait pemberian pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026.

Plt Kepala Bapenda Kota Palembang, M. Raimon Lauri AR, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/Bapenda/2026 sebagai tindaklanjut atas ditetapkannya Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2026.

“Langkah ini dibuat untuk memberikan keringanan beban finansial bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki nilai ketetapan pajak dalam kategori menengah ke bawah,” kata Raimon, Senin (11/6/2026).

Raimon menjelaskan, bahwa pembebasan pajak ini diberikan secara khusus kepada wajib pajak yang memiliki nilai ketetapan pokok PBB-P2 sampai dengan lima ratus ribu rupiah saja.

Selain batasan nilai tersebut, objek pajak yang berhak mendapatkan fasilitas ini hanyalah properti yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian bagi wajib pajak.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga mengatur kondisi bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu objek pajak. Dalam hal ini, pembebasan hanya akan diberikan kepada satu objek pajak dengan nilai ketetapan pokok tertinggi untuk setiap tahun pajak.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pembebasan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang baru mendaftarkan dirinya sendiri maupun mendaftarkan objek pajak baru dalam tahun berjalan.

“Dengan adanya aturan ini, kami berharap pemberian insentif pajak dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran,” kata Raimon.

“Kami meminta kepada camat dan lurah di seluruh Kota Palembang untuk menyebarluaskan informasi ini agar masyarakat dapat memahaminya dengan jelas. Diharapkan kebijakan pembebasan pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan administrasi masyarakat sekaligus memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi warga di Kota Palembang,” pungkasnya.

Exit mobile version