Politik

Pilkada Ogan Ilir, Paslon No Urut 1 dan 2 Tak Miliki Hak Suara

140

INDRALAYA I Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir mencatat dari tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir (OI), ternyata hanya H Sobli yang mencalonkan diri sebagai bupati dari paslon nomor urut 3  yang memiliki hak suara untuk menyalurkan hak suaranya pada 9 Desember 2015 mendatang. Sementara paslon nomor urut satu Helmy-Muchendi, paslon urut dua AW Nofiadi-Ilyas Panji Alam serta calon wakil bupati OI paslon nomor urut tiga Taufik Toha tidak memiliki hak suara.

banner 300x600

“Dari tiga paslon, hanya H Sobli yang bisa menyalurkan hak suaranya pada 9 Desember ini,’’kata Ketua KPUD OI Annarir didampingi komisioner KPUD OI Amrah Muslimin kemarin.

Menurut Annahrir, H Sobli mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten OI. Sedangkan lima calon lainnya, yakni paslon satu  Helmi Yahya–H Muchendi  dan paslon II, AW Nofiadi-Ilyas Panji  Alam dan H Taufik Toha yang merupakan pasangan H Sobli semua identitas KTP diluar Kabupaten OI.

Sementara itu, Komisioner KPUD OI Devisi Logistik Nelli Eponi menambahkan untuk surat suara telah didistribusikan ke semua tingkat PPK.

“Semua surat suara sudah kami distribusikan ke tingkat PPK, dan selanjutkan pada H-1, surat suara akan dilanjutkan pendistribusiannya ketingkat PPS dan TPS. Alhamdulillah tidak ada kendala dan permasalahan apapun dilapangan soal pendistribusian logistik ini,”katanya.

Terpisah, Timses H Sobli, Ahmad Maulidin menambahkan kalau H Sobli akan menyalurkan hak suaranya di TPS 3 Kelurahan Indralaya Kecamatan Indralaya. “Pak H Sobli dipastikan akan menyalurkan suaranya di TPS 3 Kelurahan IIndralaya,”ujarnya. (Sultan)

Exit mobile version