pemkab muba pemkab muba
OKI Mandira

Petakan Honorer, BKN Launching Aplikasi Pendataan

197
×

Petakan Honorer, BKN Launching Aplikasi Pendataan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengikuti sosialisasi pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Kementerian Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpa
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengikuti sosialisasi pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Kementerian Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) secara virtual, Rabu, (24/8).

Pada kesempatan itu BKN melaunching aplikasi pendataan honorer. Aplikasi pendataan honorer tersebut bertujuan mendata bagi seluruh honorer di seluruh Indonesia, baik honorer guru, tenaga kesehatan maupun tenaga administrasi dengan tenggat waktu dijadwalkan selesai paling lamabat 30 September 2022.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menjelaskan dengan adanya aplikasi tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun biro kepegawaian instansi pusat tinggal meng-import datanya ke sistem.

“BKN sudah menyiapkan fasilitas port data di sistem aplikasi tersebut,” terangnya.

Dia menyebutkan, data tersebut akan menjadi database pemerintah yang akan menjadi pijakan dalam penentuan kebijakan penyelesaian masalah honorer.

Suherman menegaskan bahwa pemetaan tenaga honorer dilakukan bukan untuk melakukan pengakatan seperti yang terjadi pada tahun 2005 tetapi untuk pemetaan komposisi tenaga non- ASN masih bekerja.

“Pendataan ini sangat penting. Bagaimana bisa menyelesaikan masalah honorer kalau datanya tidak valid,” terangnya.

Sebagaimana termuat dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Selanjutnya diatur dalam PP nomor 49 tahun 2018 bahwa manajemen PPPK, Pemerintah diberikan waktu sampai dengan tahun 2023.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa alur penyelesaian tenaga honorer itu penyelesain kompleks dan solusi tidak bisa tunggal.

“Tidak ada proses pengangkatan dari tenaga honorer langsung menjadi ASN tetapi terlebih dahulu harus lulus proses seleksi dari BKN,” terang dia.

Setiap instansi hanya melakukan proses pendataan kemudian proses selanjutnya tergantung pada kompetensi dari masing-masing individu yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi. (Romi/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *