pemkab muba pemkab muba
Ekonomi & Bisnis

Pertumbuhan Pajak di OKU Naik 16,07 Persen

88
×

Pertumbuhan Pajak di OKU Naik 16,07 Persen

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Pertumbuhan Pajak di OKU Naik 16,07 Persen BATURAJA I Pertumbuhan pendapatan pajak di Kabupaten Ogan Komering Ulu naik 16,07 persen dengan rincian penerimaan pajak tahun 2014 Rp137.565.728.916 sedangkan tahun 2015 Rp159.670.699.216. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja, Akhmad Yani.

“Hanya naik 16,07 persen. Seharusnya bisa mencapai peningkatan 40 persen,” kata Ahmad Yani

Menurutnya, peningkatan pendapatan pajak hanya 16 persen tersebut didasari karena terdapat sejumlah perusahaan-perusahaan besar di OKU yang menunggak pajak.

“Kita tidak bisa menyebut nama perusahaannya tapi ada beberapa perusahaan yang menunggak pajak.. Besaran tunggakan pajaknya sampai saat ini masih kita hitung,” kata Yani.

Pihaknya berharap pemerintah dapat andil dalam mengingatkan wajib pajak yang mulai ‘nakal’ tersebut. Karena hasil pendapatan pajak ini ada bagian masuk ke kas pemerintah daerah.

“Ya, kalau dilihat dari APBD OKU yang jumlahnya kurang lebih Rp1,1 triliun, Sekitar 70 persen lebih didapat dari pendapatan pajak yang disalurkan melalui APBN,” katanya.

Sementara itu, Bupati OKU Drs Kuryana Azis saat menyampaian SPT tahunan di Pekan Panutan penyampaian SPT tahun 2016 menginstruksikan SKPD termasuk PU BM dan PU CK mengutamakan pengusaha lokal untuk mengerjakan proyek pembangunan. Dengan demikian pendapatan pajak daerah akan meningkat.

“Pendapatan pajak ini, sumber perimbangan negara yang sangat diharapkan. Negara kita ini tidak bisa membangun, tanpa pendapatan pajak. Untuk itu sudah selayaknya meningkatkan kesadaran pembayar pajak,” kata Kuryana.

Orang nomor satu di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang itu menjelaskan, khusus SKPD yang menangani kegiatan proyek-proyek diinstruksikan ke depan yang mengerjakan kegiatan orang-orang berdomisili di Baturaja OKU.

“Kita bukan pilih kasih. Benar kalau proyek dikerjakan oleh orang lokal maka pajaknya akan kembali ke daerah. Dengan demikian otomatis pendapatan pajak daerah bisa meningkat jauh lebih baik,” katanya.

Pantauan dilapangan memasuki batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik Orang Pribadi (OP), hari ini 31 Maret 2016 kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Baturaja ramai diserbu para warga, yang didominasi pegawai negeri sipil (PNS), Polri termasuk pegawai swasta.

Wajib pajak ini mendatangi Kantor KPP Pratama Baturaja untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Pajak Penghasilan (PPh) milik OP pada tahun 2015. (Deni A Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *