EMPAT LAWANG I Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan tenggat waktu akhir perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga 30 September 2016.
Karenanya, masyarakat harus sudah melakukan perekaman data untuk eKTP paling lambat 30 September 2016.
Kepala Dinas kependudukan(Disdukcapil) Edison jaya melaluai Kabid pelayanan Ali Gatmir mengatakan, berdasarkan data yang ada, perekaman E-KTP di kabupaten Empat lawang baru mencapai 60%.
“Mau bagaimana lagi, saat ini perekaman E-KTP Empat Lawang baru mencapai angka 60 perse saja, sisanya belum melakukan perekaman,” ucapnya, Rabu (31/8)
Sambungnya,salah satu cara untuk mencapai perekaman E-KTP secara maksimal adalah dengan metode penyebaran surat edaran dan metode jemput bola ke setiap Kecamatan.
“Kalau dari kepala Dinas sudah mengirimi surat edaran, sedangkan dari kita sudah menerapkan sistem menjemput bola dengan mendatangi ke setiap Kecamatan,” ujarnya.
Lanjutnya, metode tersebut dilakukan mengingat kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendatangi Disdukcapil Empat Lawang.
“Untuk sisanya kita akan menjemput bola ke kecamatan lainya sekarang baru tinggal 2 kecamatan lagi belum melakukan rekaman,” bebernya.
Dia juga menambahkan, batas tenggat waktu tersebut berlaku bagi proses perekaman. Sedangkan untuk proses percetakan e-KTP sendiri masih bisa dilakukan lewat dari tanggal 30 September.
“Sekarang yang terpenting masyarakat itu melakukan perekaman E-KTP terlebih dahulu, jangan melebihi tenggat waktu. Karena kalau sudah lewat akan susah,” tukasnya (rd)