Palembang

Perda Pondok Pesantren Bakal Menguntungkan Pesantren

183
IMG-20201202-WA0022

PALEMBANG | Sekretaris Fraksi PKB M Oktafiansyah bahwa pihaknya telah mengusulkan Perda inisiatif dalam Propemperda tentang pondok Pesantren. Perda ini merupakan amanah UU nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah disahkan satu tahun lalu.

“UU No,18 Tahun 2019  menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, juga menjadi landasan hukum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren. UU tersebut perlu dibuat turunannya berupa Perda,”ujarnya disampaikan dalam acara rakor dewan syuro PKB didampingi ketua DPW Ramlan Holdan dan ketua RMI SS KH Hendra Zainuddin, Minggu(29/11/2020).

Oktafiansyah menjelaskan, Perda Pesantren sangat dinantikan masyarakat khususnya pondok pesantren karena akan menjadi payung hukum, serta mendorong kemajuan pondok pesantren di daerah.

“Untuk mewujudkan Perda Pesantren ini kami mohon dukungan dan doa semua pihak agar Perda ini segera terwujud. Rancangan Perda Pesantren ini akan menjadi skala prioritas Propemperda DPRD Sumsel. Insya Allah,”katanya.

Dengan adanya perda ini akan sangat menguntungkan pondok pesantren sehingga pondok pesantren semakin maju dan berkembang.”Pondok pesantren salah satu lembaga pendidikan yang sangat penting bagi generasi masa depan,”tukasnya.

Exit mobile version