Berita Daerah

Perda Hewan Kaki Empat di Ogan Ilir Mandul

398
Perda Hewan Kaki Empat di Ogan Ilir Mandul
Ilustrasi hewan berkaki empat (Google Image)

INDERALAYA I Elemen masyarakat di sejumlah kecamatan, khususnya di Inderalaya, Inderalaya Utara, dan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) hewan kaki empat saat ini terkesan mandul alias jalan ditempat.

Realita dilapangan ternyata masih banyak ditemukan sekelompok hewan kaki empat seperti sapi maupun kerbau berada di dalam komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai dan Jalan Lintas Tengah Prabumulih-Palembang maupun di jalan umum lainnya.

Pantauan dilapangan, sapi dan kerbau yang ditemukan dijalan umum maupun lingkungan perkantoran Pemkab OI itu sengaja dilepas para pemiliknya agar dapat mencari makanan rumput.

Bahkan pemandangan anggota Pol PP OI mengejar dan menghalau sapi dan kerbau dengan menggunakan sepeda motor terlihat tiap hari, baik didalam pekarangan DPRD OI hingga kantor SKPD lingkungan Pemkab OI.

Keberadaan hewan kaki empat tersebut menjadi hiburan tersendiri bagi pegawai maupun tamu yang datang ke perkantoran Tanjung Senai.

“Wajar saja jika masyarakat mengatakan kalau perda hewan kaki empat itu mandul. Sebab sepertinya keberadaan sapi dan kerbau dijalan dan di lingkungan sekitar Pemkab OI dibiarkan begitu saja dan sangat menganggu penguna jalan. Bahkan kendaraan sempat terhenti jika gerombolan sapi sudah berada dijalan umum,”kata Isran, warga Inderalaya Utara, Kamis (31/3/2016).

Menurut dia, keberadaan hewan kaki empat dijalan raya ataupun di komplek perkantoran itu sudah menjadi santapan sehari-hari penguna jalan maupun PNS OI.

Dia juga sangat menyayangkan tidak adanya inisiatif Dinas Peternakan Ogan Ilir untuk mensosialisasikan perda hewan kaki empat kepada masyarakat sekaligus pemilik hewan ternak sehingga keberadaan hewan kaki empat tidak liar.

“Selama ini sosialisasi dianggap kurang maksimal sehingga pemilik banyak tidak mengetahuinya. Wajar saja masih banyak hewan kaki empat masih berkeliaran. Seharusnya pemerintah dapat memberikan sanksi tegas bagi pemilik hewan ternak jika masih membiarkan hewannya berkeliaran,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, Ibnu Hardi mengaku, dalam upaya penertiban hewan kaki empat yang sangat meresahkan tersebut, maka pihaknya akan semaksimal mungkin untuk menegakkan setiap perda yang dibuat, khususnya dalam menertibkan perda hewan kaki empat.

“Tiap hari anggota dilapangan terus berupaya menghalau dan mengusir hewan kaki empat yang berada di perkantoran. Tapi keesokan hari tetap saja pemilik hewan ternak membiarkan hewannya berkeliaran,” katanya. (ST)

Exit mobile version