Bangka Belitung

Perambah Hutan di Penagan Bangka Ditahan dan Diancam 10 Tahun Penjara

279

JAKARTA – A (44), akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK, Senin, 1 Juli 2022. Tersangka A ditahan dalam kasus kegiatan mengerjakan dan menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara membuka hutan menggunakan alat berat ekskavator pada Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka A merupakan warga Jalan Buton, Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Kep. Bangka Belitung.

Tersangka A diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk pengembangan penyidikan kasus kejahatan ini, Penyidik Gakkum KLHK telah menyita barang bukti berupa tanaman sawit dengan usia ±10 bulan, dua buah gerobak dorong, dua buah drum warna biru dengan kapasitas 200 liter berisi solar, satu buah cangkul, satu unit alat berat warna kuning; satu unit truk warna kuning, dua lembar STNK asli truk, serta satu unit pick up.

Di samping itu penyidik juga telah menyita empat unit smartphone dua lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer, empat lembar cetak hasil tangkapan layar berupa percakapan dalam aplikasi whatsapp.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan kepada Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan dugaan perusakan lingkungan/perusakan hutan karena adanya kegiatan pekebunan di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Gakkum KLHK melakukan pendampingan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan (patroli) di Areal Hutan Produksi Sungai Sembulan, bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPHP Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Babinsa Desa Penagan, dan Babinkamtibmas Desa Penagan.

Di kawasan hutan tersebut, tim menemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan 1 (satu) unit alat berat ekskavator berwarna kuning di dalam kawasan perkebunan sawit dan terdapat tulisan APBN 2017.

Tim kemudian bertemu dengan Y di pondok kebun yang tidak jauh dari lokasi alat berat jenis ekskavator tersebut ditemukan. Y mengaku sebagai orang yang ditugaskan sebagai operator dari ekskavator berwarna kuning tersebut. Tim mendapatkan informasi bahwa kegiatan perkebunan tersebut dikoordinir oleh A. (doni)

Exit mobile version