Kepala perwakilan Asuransi Jasarahardja kabupaten Lahat, Pagaralam,Muara Enim dan Empat Lawang Kurnia Indawan mengatakan, kenaikan klaim asuransi yang terjadi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.36 dan 37 tahun 2018 serta perubahan besaran santunan PermenkeuNo.15 dan 16 tahun 201 dimana para korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap akan menerima santunan sebesar Rp.50 juta dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp.25juta.
“Untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia juga akan mendapat santunan sebesar Rp.50 juta dari sebelumnya sebesar Rp.25 juta baik kecelakaan angkutan darat dan udara. Sedangkan untuk biaya perawatan maksimum sebesar Rp20 juta dari Rp.10juta untuk kejadian kecelakaan angkutan diDarat sedangkan diUdara sebesar Rp.25 juta,”ujarnya.
Dijelaskannya, sedangkan untuk biaya penguburan bagi keluarga duka juga mengalami kenaikan dimana sebelumnya biaya klaim yang diterima yakni sebesar Rp.2.juta namun sekarang akan menerima sebesar Rp.4 juta. Namun untuk biaya ambulan juga akan diganti sebesar R.500 ribu dari sebelumnya korban kecelakaan tidak menerima biaya penggantian dana ambulance, begitu juga dengan pengganian biaya P3K dari sebelumna tidak ada akan diberi santunan sebesar Rp.1 juta.
“Untuk biaya iuran wajib asuransi tidak mengalami kenaikan terganung berdasarkan jenis angkutan. Jadi warga tidakperlu kwatir meskipun santunan yang diterima naik namun tariff asuransi idak akan naik,”imbuhnya.
Ditambahkan Indawan, pihak PT Asuransi Jasarahardja cabang Lahat akan terbuka bagi masyarakat yang belum jelas terhadap klaim asuransi yang diberikan. Namun untuk kecelakaan tunggal tetap tidak akan diberikan santunan, karenanya masyarakat harus dapat membayar iuran wajib yang tertera dalam surat kendaraan baik roda Dua maupun roda Empat.
“Untuk lebih jelas masyarakat dapat menanyakan langsung kekantor Asuransi Jasaraharja. Jika proses laporan dikepolisian lengkap maka secepat mungkin sanunan akan diberikan jadi warga tidak perlu kwatir,”pungkasnya.(frm)