pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Penyekapan Ibu dan Balita di Bangka, AKBP Toni Sarjaka; Naik Penyidikan Satu Tersangka Telah Ditahan

29
×

Penyekapan Ibu dan Balita di Bangka, AKBP Toni Sarjaka; Naik Penyidikan Satu Tersangka Telah Ditahan

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Kasus penyekapan Nadia (27) dan anak Noval (1 tahun 2 bulan) yang terjadi di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, telah memasuki babak baru.

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka menyampaikan, Polres Bangka resmi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Satu tersangka telah ditetapkan dan ditahan.

“Kasus ini sekarang dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Bangka. Kami telah menetapkan satu tersangka yang saat ini telah ditahan,” ungkap AKBP Toni Sarjaka, Minggu (08/12/2024).

Kasus ini muncul setelah video penyekapan yang dialami korban viral di media sosial. Berdasarkan laporan, Nadia dan anaknya disekap di bekas kandang anjing di area pabrik CPO PT Payung Mitrajaya Mandiri selama lebih dari satu malam.

Peristiwa ini memicu kemarahan publik karena cara penyekapan yang dianggap tidak manusiawi.

Saat ini, Nadia dan Noval berada di bawah pemantauan tim dokter Polres Bangka untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.

Sementara itu, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.

“Tersangka sudah ditahan, dan kami pastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur agar keadilan dapat ditegakkan,” tegas AKBP Toni Sarjaka.

Sementara itu, Ketua DPC Projo Bangka Tengah, Abie Ridwansyah, juga mendesak pihak kepolisian untuk menjalankan penyidikan secara transparan dan menyeluruh.

Abie meminta agar penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka, tetapi juga mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan peran direktur perusahaan.

“Kami meminta Polda Bangka Belitung untuk secara tegas memproses hukum siapa pun yang terlibat, termasuk direktur perusahaan, jika terbukti bertanggung jawab. Hukuman harus ditetapkan dengan tindakan keji ini,” kata Abie.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan penyekapan ini melanggar Pasal 333 KUHP, yang mengatur hukuman hingga delapan tahun penjara bagi pelaku yang dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain.

AKBP, Toni Sarjaka memastikan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus jajarannya.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan prioritas tinggi guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” pungkas AKBP, Toni Sarjaka.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi penegakan hukum di Bangka, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya menolak segala bentuk kekerasan.

Banyak pihak yang berharap penyelidikan ini tidak hanya memberikan hukuman bagi pelaku, tetapi juga menciptakan efek jera untuk mencegah terulangnya tindakan serupa.

Dengan perhatian besar dari publik, polisi diharapkan segera mengungkap semua fakta dan pihak yang terlibat dalam penyekapan Nadia dan Noval, sehingga keadilan dapat benar-benar terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *