Berita Daerah

Penyaluran Dana Desa di OKI Bakal Terhambat

308
×

Penyaluran Dana Desa di OKI Bakal Terhambat

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

KAYUAGUNG I Penyaluran Dana Desa untuk seluruh desa dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 2016, nampaknya bakal terhambat. Hal ini, menyusul adanya perubahan pada Peraturan Pemerintah di Pusat, terkait dengan penyaluran Dana Desa (DD).

Diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan  Pemerintah Desa (BPMPD) OKI, HJ Nursula bahwa tahun sebelumnya penyaluran DD dibagi menjadi tiga tahap dengan komposisi 40 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga 20 persen. Namun tahun ini dengan adanya perubahan dibagi menjadi dua tahap yakni 60 persen dan 40 persen pada tahap kedua.

Untuk itu, karena ada perubahan PP tersebut maka ada perubahan pula pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 247/PMK 07/2015 menjadi PMK no 49/PMK 07/ 2016. Serta perubahan Peraturan Bupati (Perbup) dari No8  tahun 2015 menjadi Perbub No 15 tahun 2016. Karena memang terjadi perubahan regulasi tersebut, tentunya menjadi kendala. Sebab PP tersebut tidak singkron dengan Peraturan Bupati saat ini. Jadi Perbup penyaluran dana desa itu terpaksa dirombak kembali, untuk menyesuaikan dengan PP yang telah ditetapkan Pemerintah pusat.

 “Sebelumnya juga telah kita sampaikan ke desa- desa bahwa ada perubahan. Namun memang salinan peraturannya baru kita terima di Minggu pertama bulan April lalu,” ungkap Nursula yang akan melakukan serah terima jabatan Kepala BPMPD kepada Fahrul Rozie.

Terhambatnya dana desa itu pula bukan hanya terjadi di OKI, namun seluruh Indonesia akibat perubahan regulasi dalam penyaluran dana. “Kita telah menyampaikan perubahan ke bupati, dan usulan pencaiaran DD pada 22 April lalu. Bila telah selesai maka DD siap dicairkan,” ungkapnya.

Sambungnya, saat ini DD untuk tahap pertama telah dikirimkan ke kas daerah. DD teresebut sebesar Rp 125 miliar atau 60 persen DD sebesar Rp209 miliar. “Karena kan tahap satunya memang 60 persen komposisinya. Kita hanya mengurus regulasinya saja, kalau sudah kelar maka akan segera disalurkan ke desa- desa,” sambunya.

Namun begitu , dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar segera menyampaikan APBDes ke BPMD, agar dana tersebut bisa langsung disalurkan. Lantaran hingga saat ini baru 10 desa yang telah menyampaikan ABPDes ke BPMD. Sehingga untuk penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) baru disalurkan ke 10 desa tersebut. Termasuk pencairan DD hanya disalurkan kepada desa yang telah menyampaikan APBDes-nya serta SPJ tahun kemarin.(Romi Maradona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *