Berita Daerah

Pengelolah dan Tenaga Pendidik PAUD Dipaksa Beli Buku dan Membayar Biaya Bimtek Rp50ribu

173

KAYUAGUNG I Pasca pencairan dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sejumlah pengelola dan tenaga pendidik PAUD mengeluh lantaran harus ‘dipaksa’ membeli buku panduan mengajar dan membayar biaya bimtek Rp50 ribu/tenaga pendidik.

Informasi yang dihimpun, dana BOP tahun 2017 dicairkan melalui rekening masing-masing PAUD dua pekan terakhir. Namun ironisnya, setelah dana ini cair, pengelola PAUD dan tendik dikumpulkan di masing-masing kecamatan oleh Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan OKI.

Setelah seluruh pengelola PAUD dan tendik berkumpul di tingkat kecamatan dengan dalih Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang dipungut biaya registrasi Rp50 ribu/orang, pegawai Bidang PLS Disdik OKI pun kemudian menawarkan buku panduan tendik berjumlah 10 buku dengan harga Rp130 ribu, sehingga mau tidak mau setiap pengelola PAUD pun membeli buku tersebut.

“Ya alasannya bimtek, tapi dipungut biaya Rp50 ribu/tendik. Katanya uang itu untuk makan siang, yang akhirnya makan nasi telur dan sisanya untuk transport tim dari Kayuagung (Pegawai Disdik OKI),” ungkap salah seorang Pengelola PAUD di Kabupaten OKI, Kamis (21/12).

Menurutnya, tim Bidang PLS Disdik OKI ini, dalam sepekan terakhir secara bergantian mendatangi atau roadshow ke 18 kecamatan di Bumi Bende Seguguk. “Ya seharusnya uang BOP bisa untuk pembiayaan lain, kami mengajar sudah ada panduannya, tidak perlu buku lagi. Tapi mau tidak mau harus beli buku, karena mereka mengatasnamakan perintah dari Kadisdik OKI,” terangnya.

Menanggapi keluhan dari tendik dan pengelola PAUD ini, Kadisdik OKI melalui Kabida PLS, A Rifai menyatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. “Kalau masalah pungutan silahkan tanya dengan pihak kecamatan, kami tidak tau masalah itu,” ujarnya melalui pesan whatsapp.

Sementara mengenai buku panduan, Rifai menuturkan, sah-sah saja selagi tidak ada Juknis yang ditentukan. “Buku kalau untuk pegangan pengelola silakan dan untuk kemajuan silahkan, asal jangan keluar juknis yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (Romi)

Exit mobile version