Bangka Belitung

Pengedar Sabu yang Ditangkap Satresnarkoba Polres Basel Ternyata Sedang Jalani Pembebasan Bersyarat

46
IMG-20200819-WA0008

SIMPANG RIMBA – Ada fakta cukup mengejutkan dibalik penangkapan seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Rimba oleh Satresnarkoba Polres Bangka Selatan pada Selasa (18/8/2020) malam.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Yandrie C Akip, pelaku yang diketahui bernama Joni alias Jon tersebut merupakan residivis dalam perkara yang sama. “Untuk menambahkan, izin rekan-rekan bahwa pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama dan saat ini sedang menjalani bebas bersyarat. Dia baru kluar dari LP Narkoba 8 bulan yang lalu,” ujar Iptu Yandrie, Rabu (19/8/2020).

Sebelumnya, Joni alias Jon warga Jl Veteran Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba dibekuk aparat Satnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di daerah itu. Namun sebelum berhasil diamankan, pria berusia 31 tahun itu sempat melarikan diri hingga ke dalam hutan yang ada di daerah Jl Nelayan Desa Rajik. Tak pelak, aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi.

Melalui keterangan resminya, Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Rusnoto kemudian menjelaskan seputar kronologis penangkapan terhadap wiraswasta yang berprofesi sebagai pengedar sabu tersebut. Awalnya, polisi mendapatkan informasi ada seorang pengedar narkoba sedang duduk di bangku pinggir jalan di Jl Nelayan Desa Rajik.

“Jadi sebelum ditangkap, si calon pelaku ini sempat melarikan diri ke dalam hutan di belakang tempat itu. Sehingga dilakukan pengejaran yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Yandrie,” ujarnya. (Devi)

Exit mobile version