PALEMBANG I Memasuki deadline waktu yang ditetapkan hingga 30 september oleh Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) realiasai pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak bumi dan bagunan (PBB) mulai tinggi, saat ini penerimaan PBB sudah mencapai 83 persen atau Rp 90 Miliar.
“Yang sudah membayar PBB sudah mencapai 83 persen, ini menunjukan masyarakat yang membayar PBB sudah tinggi, paling tidak sudah menyentuh angka Rp 90 miliar,”kata Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Palembang, Hermansyah,kemarin (19/9).
Menurut Hermansyah, pihaknya berkeyakinan bahwa target PBB pada tahun ini yang mencapai Rp 107 milir akan tercapai karena Dispenda terus melakukan penggalian potensi pajak seperti, Pertamina, Pusri BUMN, BUMD, Perusahaan besar, perhotelan dan lainnya, karena golongan ini pajaknya cukup besar untuk memberikan kontribusi bagi PAD Palembang.
“Tidak hanya itu saja pihaknya akan menerapkan nilai jual objek pajak (NJOP) akan disamakan sehingga tidak ada lagi perbedaan, dengan terobosan ini maka pajak kita akan mengalami peningkatan, minsalnya seluruh nilai harga jual tanah dijalan Sudirman sama baik itu yang berada dibelakang mau di depan,”ujarnya.
Dilanjutkan Hermansyah, bahwa untuk mencapai target yang dicanagkan pihaknya juga melakukan update data, karena SPPT yang disebarkan kepada masyarakat masiah yang terjadi persoalan seperti kekliruan alamat rumah, nomor rumah dan sebagainya.
“Untuk itu jika ada kekleliruan data akan dilakukan perbaikan, oleh karena itu bagi masyarakat yang merasa SPPT yang disebarkan salah untuk melakukan komplain,”ungkapnya.
Masyarakat yang akan membayar PBB diprediksi pada september nanti, karena deadline pembayaran pada 31 september mendatang, jika masyarakat yang tidak membayar pajak maka akan dikenakan denda 2 persen dari PBB yang ditetapkan.
“Pada bulan itu biasanya masyarakat akan membayar pajak, oleh karena itu kami terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat akan pentingnya membayar PBB, dengan membayar PBB artinya kita telah memberikan kontribusi langsung untuk pembagunan daerah,”tegasnya.
Ditambahknya bahwa pada tahun ini Dispenda tidak ada program khusus berupa penghargan kepada masyarakat yang telah membayar pajak masyarakat seperti kendaraan dan sebagainya. (pardi)