Kabag Ekonomi Setda OKI, Arie Iskandar menegaskan data penerima raskin ini mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) OKI yang disensus 10 tahun sekali.
“Per RTS itu mendapatkan 15 kilogram per bulan dengan biaya tebus Rp1.600per kg. Skemanya beras dikirim ke tingkat kecamatan lalu dibagi ke tiap RTS. Nah, pada saat RTS datang baru membayar,” kata Arie Senin (3/10).
Dia menegaskan, bahwa distribusi raskin ini dibuat semudah mungkin. Setelah uang dikumpulkan langsung diserahkan ke Bulog. Bahkan untuk jatah raskin yang diberikan ke RTS selama setahun sebanyaj 13 bulan.
Terkait masih adanya warga miskin yang tidak mendapatkan raskin, termasuk warga tercantum namanya namun tidak menerima raskin lanjut dia, soal itu dikembalikan ke BPS. Sebab BPS melakukan pengolahan data dengan melakukan sensus selama 10 tahun sekali.
“Perubahan data penerima raskin dapat ditindaklanjuti jika ada yang meninggal dunia, pindah domisili. Tinggal musyawarah BPD dan kades setempat lalu disampaikan ke bulog dan bagian ekonomi,”jwlasnya.(Romi)