PALEMBANG I Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, tengah mempersiapkan dokumen-dokumen, terkait ganti rugi lahan milik warga di kawasan Lorong Kelekar, Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, yang digunakan untuk pembangunan kolam retensi.
sekretaris Daerah (Sekda) Ucok Hidayat mengatakan, terkait laporan salah satu warga yang merasa lahannya belum diganti rugi untuk pembangunan kolam retensi yang terletak di Lorong Kelekar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang saat ini sedang dipersiapkan dokumen-dokumen sah kepemilikan lahan yang dilaporkan.
‘Saat ini Pemkot Palembang sedang mempersiapkan dokumen bukti ganti rugi lahan kolam retensi SU I. Bahkan, dokument yang dipersiapkan bagian Agraria dan Batas Wilayah Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Palembang, sudah dibawa ke Asisten I bidang Pemerintahan,”kata Ucok, kemarin (29/11/2015).
Meski diketahui pembebasan lahan sudah dibebaskan di era Sekda Kota Palembang Marwan Hasmen, ini merupakan kewajiban Pemkot untuk tetap membuktikan status kepemilikan lahan yang kini dibuat kolam retensi tersebut.
Ucok juga menuturkan, dirinya, belum dapat membuktikan jika laporan yang disampaikan Sulaiman dan Muhammad Rivai, terkait dengan tanah yang diketahui seluas 6 kapling yang ditaksir bernilai Rp 7,2 Miliar, dan tanah Muhammad Rivai memiliki 2 kapling tanah senilai Rp 2,4 Miliar.
Pasalnya, jikapun dalam kepemilikan dokumen yang dimiliki Pemkot Palembang, jika ganti rugii lahan dan luas lahan yang dipakai untuk pembangunan kolam retensi sudah dibebaskan dan menjadi milik Pemkot. Harus melalui pembuktian surat dari pengadilan.
“Kami belum bisa ngomong, apakah tanah yang dilaporkan oleh Sulaiman dan Muhammad Rivai sudah dibebaskan. Itu semua da ditangan pihak pegadilan melalui sidang. Jika memang belum dibebaskan, kita harus ganti dan harus dianggarkan juga,” terangnya.
Sementara itu, menggenai laporan yang dilakukan keduanya kepihak kepolisian, itu hak dari setiap warga negara. Apalagi, yang dilaporkan juga diketahui tidak aktif lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apalagi Marwan Hasmen juga, tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J).
‘Kita beruntung mereka tidak berbuat anarkis dan melaporkannya ke pihak kepolisian memang prosedur yang benar. Kita lihat saja nanti pmbuktiannya,”ungkap dia
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag). Agraria dan Batas Wilayah Setda Pemkot Palembang Fahmi Fadhilah menungkapkan, masalah pembebasan lahan untuk kolam retensi di Lorong Kelekar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I, sudah dibebaskan semuanya.
“Untuk kolam retensi Lorong Kelekar, sudah dibebaskan semuanya. Beberapa pergantian juga menyebutkan, tidak ada lagi masalah pembebasan lahan selama beberpa tahun lalu,”ulasnya.
Meski begitu sambung Fahmi, pihaknya akan membuktikan jika lahan di Lorong Kelekar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I sudah dibebaskan. Pihaknya sempat kebingungan karena beberapa pergantian semuanya tidak ada masalah lagi. Tapi, dari dokument yang dilihat, semua lahan sudah dibayar ganti ruginya. (Supardi)