Beritamusi.co.id – Bertujuan menjaga, mengantisipasi dan mencegah semakin maraknya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga harus dilakukan pencegahan. Pemkot Pangkalpinang bersama Kejari melakukan penandataganan nota kesepakatan, Senin (15/5/2023) di smart room.
“Terima kasih kepada wali kota atas terwujudnya jalinan kerja secara formal antara dua instansi ini. Berkomitmen dan sinergi bekerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang,” kata Saiful Bahri Siregar, Kajari Pangkalpinang.
Menurur Saiful, MoU ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan permintaan jika ada permasalahan hukum sewaktu-waktu untuk kami dampingi.
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengatakan pendampingan hukum ini mutlak dilakukan sehingga meminimalisir masalah hukum. MoU ini dapat menjadi sarana dan mempererat hubungan antara Kejari dan Pemkot Pangkalpinang.
” In Syaa Allah bermanfaat dan untuk menyamakan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Molen.
Molen berharap, Pemkot dan Kejari dapat melakukan dan memberikan informasi untuk bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lain sehingga memberikan keberhasilan penegakan hukum di Pangkalpinang.
“Semoga dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah. Terima kasih Kejari sudah berkenan memberikan pendampingan,” harapnya. (Merpinas)