Palembang

Pemkot Palembang Salurkan Dana PKH Tahap Ke-3

178
PKH

PALEMBANG I Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menyalurkan bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke-3, penerima PKH Sendiri mencapai 17.854, Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai berlangsung di Ruang Parameswara, Kamis (1/12).

Sekda Kota Palembang, Harobin Mastofa mengatakan PKH adalah program perlindungan sosial dari pemerintah pusat yang disalurkan secara non-tunai kepada keluarga miskin. Dimana program ini digagas oleh Kementrian Sosial (Kemensos) RI untuk mengurangi beban keluarga miskin. Selain keluarga miskin agar dapat memutus mata rantai kemiskinan. PKH ini juga diperuntukkan untuk lansia dan penyandang

disabilitas.

“Dengan adanya program dengan sasaran untuk memutus mata rantai kemiskinan ini nantinya masyarakat miskin dapat keluar dari kemiskinan,”katanya.

Palembang saat ini menjadi Kota dengan penerima PKH terbesar di Indonesia. Adapun jumlah penerima PKH Palembang sebanyak 17.854 RTS di 16 Kecamatan dengan total 7.972.250.000. Dengan perincian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 18.628.

Adapun yang dilaunching hari ini dengan jumlah KPM sebanyak 17.857 dengan total 7.616.050.000 dan sisa 771 akan segera menyusul karena 771 baru melengkapi kelengkapan non tunai.”Ini merupakan angka yang cukup besar. Tapi bukan berarti di Palembang banyak warga miskin,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, ada lima komponen percepatan melalui program PKH ini yakni pengurangan penduduk miskin, pendidikan dasar, kesetaraan gender, angka kematian bayi ibu dan balita serta pengurangan angka ibu melahirkan.

Dengan beralihnya proses pencairan dari tunai menjadi non tunai diharapkan dapat mengurangi kecurangan dikarenakan banyak yang tidak tepat sasaran d banyak masalah. Oleh sebab itu dengan proses non tunai memudahkan mengontrol, memantau pencaira dananya.

Dokumen yang harus dibawa oleh penerima PKH yakni membawa asli dan fotocopy identitas (KTP)/KK/surat keterangan dari aparat pemerintah setempat. Lalu membawa AR-01, FR-02, surat kuasa pemblokiran dan pendebetan rekening, kartu PKH dan surat keterangan penerima PKH dari

kemensos.

“Non tunai memang merepotkan tapi paling tidak memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh  penerima,”tukasnya. (Son)

Exit mobile version