Palembang

Pemkot Palembang Koordinasi ke Mendagri Terkait Pembentukan BPBD

156

Palembang – Guna memitigasi dan menanggulangi bencana di wilayah Metropolis, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, lakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kepala BPKAD Kota Palembang, Ahmad Nashir, melalui Kabid Anggaran, Fitrian Alexandy, SE., MM, mengatakan, penanggulangan bencana merupakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, termasuk Pemkot Palembang.

“BPKAD bersama Asisten Administrasi Umum, Inspektorat, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Bappeda Litbang Palembang, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Tata Pemerintahan, dan Bagian Hukum Setda Palembang, telah melakukan koordinasi dengan Kemendagri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI dan Pemkot Bandung, pada 20-23 Mei 2024 lalu,” kata pria yang biasa disapa Alex ini saat dibincangi, belum lama ini.

Menurutnya, koordinasi tersebut merupakan hasil tindaklanjut atas surat permohonan pembentukan BPBD di kota Palembang yang pernah dikirimkan kepada Kemendagri beberapa waktu lalu.

“Beberapa poin yang disampaikan BNPB maupun Kemendagri, bahwa saat ini sedang ada revisi atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dimana kepala BPBD akan ditetapkan adalah eselon II dan tipe organisasinya akan dihitung dari beberapa kriteria dan parameter, seperti faktor SPM, kemampuan APBD, analisis beban kerja, serta SDM yang akan disiapkan,” ujarnya.

Lebih jauh Alex menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan tersebut, daerah yang mengusulkan pembentukan BPPD, diwajibkan mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri yang mengacu pada Indeks Resiko Bencana Indonesia, khususnya Kota Palembang.

“Selain itu pihak Kemendagri juga menegaskan bahwa perangkat daerah yang melaksanakan SPM sub urusan penanggulangan bencana harus dibentuk untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal,” bebernya.

Alex menambahkan, Pemerintah Daerah yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri dan BNPB adalah kota Bandung.

“Kami sudah melakukan studi banding ke Kota Bandung untuk belajar tentang pembentukan BPBD,” pungkasnya.

Exit mobile version