Palembang – Pemkot Palembang keluarkan surat edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, tempat hiburan malam, panti pijat, hingga salon kecantikan selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
“Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1446 H,” kata Kabag Hukum Setda kota Palembang, Imam Ilham., S.H., M.H, Kamis (6/3/2025)
Dijelaskannya, SE yang ditandatangani oleh Wakil Wali kota Palembang, Prima Salam, pada 26 Februari 2025 ini mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya
Penutupan Tempat Hiburan Malam : Klub malam, bar, diskotek, tempat hiburan karaoke, spa massage, dan sauna wajib menghentikan aktivitasnya sehari sebelum hingga dua hari setelah Ramadan.
Pembatasan Aktivitas Rumah Makan, Rumah makan, restoran, dan kedai minuman dilarang menggunakan live music atau musik sejenisnya selama Ramadan.
Jam Operasional Rumah Makan, Rumah makan, kedai minuman, dan restoran diperbolehkan buka pada siang hari dengan syarat tidak dilakukan secara demonstratif dan memasang tabir penutup pada bagian yang terlihat oleh masyarakat.
“Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengimbau agar seluruh pengusaha mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, karena SE ini dibuat untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan di Kota Palembang,” tutupnya.