Palembang

Pemkot Palembang Gratiskan Retribusi Air Bersih Bagi 17.054 Pelanggan

127
IMG-20200413-WA0079

Palembang | Guna mengurangi beban masyarakat tak mampu ditengah wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Pemkot Palembang melalui, PDAM Tirta Musi gratiskan retribusi air bersih bagi pelanggan kategori 1A, 1B dan 1C.

“Penggaratisan itu berlaku dari bulan Mei dan Juni 2020 untuk pelanggan kategori 1A, 1B dan 1C,” kata Sekda Palembang Ratu Dewa, Senin (13/4/2020)

Anggota dewan Pengawas PDAM Tirta Musi ini menjelaskan, pelanggan kategori kelompok 1A meliputi, hydrant, ledeng umum dan rumah yatim piatu.

Kemudian kategori 1B adalah tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu, terkahir kategori 1C adalah rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana serta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Ini adalah kebijakan Walikota ditengah pandemi Covid-19. Kami berharap warga tetap mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap dirumah,” imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan data rilis dari humas PDAM Tirta Musi, 13 April 2020, jumlah pelanggan kategori IA sebanyak 30 pelanggan, dengan total kubikasi sebesar 2.893 m3 dengan total tagihan

Rp 2.056.265.

Untuk kategori IB berjumlah 2.143 pelanggan, total kubikasi sebesar 146.891 m3 dengan total tagihan Rp 231.286.080.

Selanjutnya, kategori IC berjumlah 1290 pelanggan, total kubikasi sebesar 37.806 m3 dengan total tagihan Rp 75.326.915.

Sedangkan untuk kategori MBR berjumlah 13.591 pelanggan dengan total tagihan Rp 812.659.245.

Jadi total keseluruhan jumlah pelanggan yang diberi keringanan berupa pembebasan tagihan rekening untuk bulan Mei dan Juni 2020 berjumlah 17.054 pelanggan dengan kubikasi sebanyak 473.361m3 dengan total tagihan Rp 1.121.328.505 per bulan sehingga untuk bulan Mei dan Juni 2020 ada dibebankan sebesar Rp 2.242.657.010,-(Alam)

Exit mobile version