KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus melakukan pembenahan dan perbaikan birokrasi, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan meluncurkan aplikasi digital kepegawaian SEGMENT (Sistem Digital Dokumen Aparatur Sipil Negara). Aplikasi yang didesain untuk mendukung transformasi organisasi dan sumber daya manusia aparatur di Ogan Komering Ilir.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Maulidini, SKM menyampaikan aplikasi SEGMENT diluncurkan guna meningkatkan pelayanan dan memudahkan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam pengurusan administrasi kepegawaian serta wujud reformasi birokrasi.
“Aplikasi SEGMENT merupakan pelayanan secara online yang berbasis website yang mengakomodir sejumlah pengajuan pelayanan mulai dari Izin cuti, usul kenaikan pangkat, usul pensiun, usul mutasi serta kepengurusan bagian kepegawaian lainnya,” jelas Deni, Senin (1/8/2022).
Deni menambahkan, BKPP OKI terus bertransformasi memberikan pelayanan kepegawaian yang terintegrasi dan berkualitas.
Sekretaris Daerah OKI, H.Husin, S.Pd, MM., M.Pd mengapresiasi diluncurkan Aplikasi layanan SEGMENT yang dapat memberikan kemudahan bagi pegawai dalam pengurusan administrasi kepegawaian mengingat geografis Kabupaten Ogan Komering Ilir yang sangat luas.
Sekda mengatakan, transformasi diperlukan untuk mewujudkan good governance di Kabupaten OKI yang tangguh, tanggap terhadap perubahan dan responsif untuk mencapai kinerja maksimal serta penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.
“Saya sangat berharap, transformasi ini, menjadi ikhtiar kita bersama untuk menjadikan birokrasi di OKI sebagai world class bureaucracy yang mampu memberikan pelayanan publik berkualitas, efektif, dan efisien,” ujar Husin.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pemetaan data non ASN di OKI terkait dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala BKPP OKI, Maulidini mengatakan pegawai Non-ASN maupun Non-P3K di OKI berjumlah 8.000-an orang.
Maka dari itu, Pemkab OKI akan memberikan kesempatan pegawai NON ASN dan NON P3K yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Ogan Komering Ilir. Semetara itu, untuk petugas kebersihan, keamanan dan supir dipenuhi dengan tenaga ahli daya (outsourching).
“Honorer ataupun Tenaga Kerja Suka Rela (TKS) bukan bearti tidak memiliki kompetensi hanya saja belum mendapatkan kesempatan. Kita memberikan kesempatan itu, tentu dengan mekanisme sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandasnya. (Romi)