OKI Mandira

Pemkab OKI Boyong Dua Penghargaan Dalam Sepekan

63
FB_IMG_1500188130756

KAYUAGUNG I Masyarakat Kabupaten OKI patut berbangga hati atas kinerja pemerintanya dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, betapa tidak, dalam satu pekan Kabupaten yang di Pimpin H Iskandar SE tersebut meraih dua penghargaan dari pemeritah pusat dalam bidang yang berbeda.

Penghargaan pertama berupa  penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Terkait penerapan perda kawasan tanpa rokok (KTR) Nomor 6 tahun 2015 hingga mensosialisasikan ke lingkungan masyarakat yang diserahkan di Yogyakarta, Kamis (12/7).

Penghargaan berikutnya penghargaan Manggala Karya Kencana dari Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Surya Chandra Surapati di Bandar Lampung, Jum’at, (15/7) lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S. Pd, MM  mengatakan, penghargaan ini merupakan buah kerja keras yang dilakukan oleh jajaran pemerintah Kabupaten OKI dalam mengimplementasikan arahan Bupati OKI H Iskandar SE dalam membangun Kabupaten OKI.

“Kita bersyukur apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten OKI mendapat apresiasi dari banyak pihak, hal ini juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat atas kebijakan yang dikeluarkan oleh bapak bupati.” kata Sekda saat mewakili Bupati OKI, H. Iskandar, SE saat menerima penghargaan.


Penghargaan di bidang KB


Menurut Sekda,  penghargaan Mandala Karya Kencana (MKK) merupakan penghargaan tertinggi dari pemerintah pusat melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI kepada H. Iskandar, SE yang dinilai sebagai sosok yang memiliki dedikasi tinggi terhadap program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.

Sementara itu, kepala BKKBN Kabupaten OKI, Alhady Nasir mengatakan Lebih lanjut mengatakan, program KB emas di Kabupaten OKI ditujukan untuk membangun generasi yang berkualitas. Adapun strategi yang telah dilakukan yakni dengan safari KB keliling di seluruh daerah Perairan dan terpencil, pelayanan KB keliling di daerah lebak atau rawa- rawa. Kemudian, mendistribusikan alat kontrasepsi ke puskesmas dan bidan desa serta sarana keshatan lainya terutama daerah terpencil, pembentukan dan Pembinaan pusat informasi konseling- remaja (PIK-R/M) jalur sekolah ataupun lainya, pembentukan dan pembinaan BKB, BKR, BKL dan UPPKS disetiap desa.

“Bagian dari upaya kita untuk menekan angka laju pertumbuhan penduduk (LPP) di Kabupaten OKI, meningkatkan akses pelayanan KB bagi masyarakat miskin terutama di daerah terpencil dan perairan, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang manfaat progrm BKKBN dan resiko pernikahan usia dini, membangun keluarga dengan membentuk dan membina BKB, BKR dan UPPKS secara berkesinambungan,” jelasnya.


Penghargaan dibidang Kesehatan


Sementara itu Kadinkes OKI HM Lubis S. KM, M. Kes mengatakan penghargaan dari pemerintah pusat tersebut diberikan kepada daerah yang komitmen menjaga kesehatan masyarakatnya melalui Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Penilaian Kemenkes RI, OKI telah menerapkan Perda KTR atau kebijakan lain dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau,” ujar Lubis, Jumat (14/7/2017).

Menurut Lubis, pengendalian konsumsi produk tembakau ini telah menjadi perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah sejak lama dan penerapan regulasi KTR ini diharapkan mampu untuk menurunkan prevalensi resiko serta memberikan perlindungan bagi perokok pasif dari paparan asap rokok.

“Inovasi kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat telah dilakukan seperti member pemahaman kepada masyarakat, penyediaan layanan berhenti merokok, dan yang paling penting skrining pada sekolah terkait perilaku merokok dan lain lain sangat dihargai,” tutur Lubis.

Ditambahkan, Lubis, di wilayah Kota Kabupate OKI, ada beberapa tempat kawasan tanpa rokok. Sehingga warga harus memaklumi dan menyadarinya. Sehingga warga harus bisa menyimpan rasa malu akan rokok.

“Ada lokasi merokok yang telah di sediakan. Dikeramaian pasar dibangun tempat istrirahat dan aman dari jangkauan anak-anak,” ungkapnya.(Humas)

Exit mobile version