pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

Pemkab Empat Lawang Segera Lakukan Rasionalisasi PNS

54
×

Pemkab Empat Lawang Segera Lakukan Rasionalisasi PNS

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

EMPAT LAWANG I Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Empat Lawang siap-siap menghadapi rasionalisasi pegawai, bahkan yang tidak kompeten mau tidak mau harus pindah atau berhenti.

Plt Bupati Empat Lawang H Syahril Hanafiah SIP MM mengatakan, program pusat tentang rasionalisasi segera dilaksanakan, artinya pemetaan pegawai sudah bakal dilaksanakan, melalui pemetaan potensi dan kinerja abdi negara itu sendiri.

Menyangkut hal ini bukan tidak mungkin akan adanya pengurangan pegawai apalagi bagi kabupaten dan kota yang jumlah pegawainya membludak nanti harus pindah, pensiun atau berhenti.

“Insya allah Empat Lawang masih membutuhkan banyak pegawai, namun bagi yang sudah keluar jangan harap akan kita terima lagi jika di kabupaten kota tujuannya akan melakukan pengurangan,” jelas Syahril.

Pemerintah lanjutnya, tidak akan sembarangan menjalankan rencana program rasionalisasi jumlah PNS. Tahapan akan dilakukan secara cermat, dengan kajian mendalam agar kebijakan rasionalisasi mencapai tujuan yakni profesionalisme birokrasi.

Misalnya dilakukan penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, naik dari sisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah.

Hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran. Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat.

“Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) akan mengisi data, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesuai. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai,” ujar Syahril.

ASN atau PNS yang masuk kuadran satu tambahnya tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. “Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi,” pungkasnya. (Ridi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *