Beritamusi.co.id | Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi melarang kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris masuk ke wilayah Indonesia. Kebijakan ini sebagai respons atas berkembangnya varian baru Covid-19 yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 di Inggris dan sebagian Eropa serta Australia.
Pemberlakuan pembatasan ini dituangkan dalam addendum Surat Edaran Nomor 3/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tertanggal 22 Desember 2020. Khusus untuk pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia yang akan masuk ke wilayah Indonesia, diberlakukan syarat khusus.
Satgas menyatakan, upaya melarang kedatangan warga negara Inggris untuk mencegah terjadinya transmisi virus Covid-19 varian baru masuk ke Indonesia.
“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Rabu (23/12/2020).
Wiku mengatakan addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Sebagai antisipasi, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
“Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” tuturnya.
Wiku mengungkapkan, tambahan ketentuan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus Covid-19. Selain itu, addendum Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Dengan situasi tersebut, warga negara dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki wilayah Indonesia.
Adapun untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sedangkan WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.
“Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” kata Wiku.
Sementara, diplomat asing lainnya melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah. Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia. (inews.id)
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun